Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia

Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di dunia sudah sangat panjang. Pemikiran mengenai hak-hak asasi manusia di dunia Barat diperkirakan erat kaitannya pada pemikiran pada abad ke-XVII dan abad ke XVIII. Konsep mengenai hak suci raja (Dwine rights of kings) yang memberikan kesewenang-wenangan kepada raja untuk menjalankan pemerintahan secara absolut, mulai dipertanyakan keabsahannya karena dengan konsep demikin layak raja melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan menjatuhkan hukuman tanpa adanya proses pengadilan dan membuat peraturan-peraturan berdasarkan apa yang dianggap baik bagi seluruh rakyatnya.
Kaum cendikiawan mulai merasakan perlu adanya hubungan yang lebih rasional antara rakyat dan rajanya, bukan hanya melulu beranggapan bahwa raja adalah utusan Tuhan dan segala perintahnya tidak boleh dibantah, karena perintahnya adalah perintah Tuhan juga. Hubungan rasional itu adalah hubungan yang berupa kontrak antara raja dan rakyatnya, ini sesuai dengan suasana di Eropa yang pada saat itu dengan timbulnya perdagangan antar kerajaan , yang mana hubungannya dilaksanakan dengan adanya kontrak kerjasama.
Banyaknya teori-teori yang lahir sehubungan dengan dipertanyakan keberadaan hak asasi manusia, ada teori yang menentang dan ada teori yang mendukung dengan keberadaan hak-hak asasi manusia. Seperti pendapat dari Aurice Cranston, seorang pengamat hak-hak asasi manusia mengatakan bahwa absolutisme manusia untuk menuntut hak-hak asasi manusia , atau hak alam ini justru karena manusia menyangkanya. Tetapi adapula sangkalan terhadap keberadaan daripada hak asasi manusia ini, seperti orang-orang konservatif dari Inggris, Edumund Burke dan David Hume yang bersatu dengan Jeremy Bentham yang beralliran liberal untuk mengutuk doktrin ini, mereka mengatakan bahwa kekhawatiran publik atas tuntutan-tuntutan terhadap hak-hak ilmiah akan menimbulkan pergolakan sosial dan keprihatinan terhadap adanya bahwa deklarasi dan proklamasi hak-hak ilmiah akan menggantikan perundang-undangan yang efektif.
David Burke di dalam karyanya “Reflection on the Revolution in France (1970)” membantah bahwa Rights of Man dapat diturunkan dariNya, dia juga mengkritik para penyusun “ Declaration of the Rights of Man and Citizen” karena memproklamasikan fiksi yang menakutkan mengenai persamaan manusia yang menurutnya hanya berfungsi mengilhami ide-ide yang tidak benar dan harapan yang sia-sia pada manusia yang telah ditakdirkan untuk perjalanan kehidupan yang tidak jelas dan susah payah.
Jeremy Bentham salah satu pendiri utilitarianisme dan seorang yang tidak percaya mengajukan argumennya yang mengatakan bahwa “hak adalah anak hukum-hukum imajiner, maka hak-hak alammiah itu adalah omong kosong semata, omong kosong diatas jangkauan dan omong kosong retorik”. David Hume setuju dengan pendapat Jeremy Bentham yang mana ia mengatakan bahwa hak-hak alamiah tersebut adalah fenomena metafisik belaka.
Kemudian seorang idealis Inggris yang bernama F.H Bradley mengatakan bahwa “hak-hak asasi perorangan dewasa ini tidak perlu mendapat pertimbangan yang serius kesejahteraan komunitas merupakan tujuan dan merupakan standar akhir.
Teori di atas sangat menyesatkan, karena teori di atas menggangap bahwa manusia itu tidak mempunyai arti sama sekali, paham atas teori inilah yang akan menimbulkan negara totaliter dan negara diktator. Karena di dalam teori ini memandang manusia sebagai objek dan tidak mempunyai arti apa-apa.
Selanjutnya, pemikiran-pemikiran lain yang setuju atas eksisten dari filsuf-filsuf yang beraliran liberalisme seperti John Locke (1632-1704), Hobbes (1588-1679), Montesquiue (1689-1755) dan Rosseau (1712-1778). Walaupun mereka mempunyai perbedaan penafsiran umum secara mendasar mereka membayangkan bahwa manusia hidup di dalam suatu keadaan alam (state of nature) dan memiliki hak-hak alam. Oleh karena perlu adanya suatu lembaga yang dapat menjamin terlaksananya dan langgengnya hak-hak alam manusia ini maka manusia mengadakan kontrak dengan suatu institusi atau lembaga yang dalam hal ini disebut sebagai negara dimana lembaga yang disebut negara diwakili oleh orang-orang yang menamakan dirinya penguasa dan berdasarkan sosial ini, maka penguasa tersebut menjalankan pemerintahan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak alam dari manusia tersebut, dengan adanya kontrak antara manusia dengan penguasa tersebuut, maka manusia memberikan sebagian dari haknya kepada penguasa tersebut dan penguasa memberikan peraturan-peraturan yang diikuti oleh manusia-manusia yang dalam hal ini disebut sebagai masyarakat, agar haknya dapat dilindungi.
John Locke merumuskan dengan lebih jelas hak-hak alam itu yaitu hak atas hidup, kebebasan dan milik (life liberty and property) serta pemikiran bahwa penguasa itu mesti memerintah atas persetujuan rakyat (government by consent) , sedangkan Montesquie lebih menekankan perlu adanya pembagian kekuasaan sebagai sarana untuk menjamin adanya perlindungan terhadap hak-hak sipil. Yang teorinya lebih dikenal dengan Trias Politica. Pada zaman itu (abad ke17 dan 18), perumusan hak-hak tersebut sangatlah besar terpengaruhi oleh ide ataupun pemikiran tentang hukum alam (natur law) dan pemikiran yang dicoba oleh John Locke (1632-1741) tersebut dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778) terlihat hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis seperti persamaan hak, hak atas kebebasan dan lain-lain.
Pada saat itu John Locke telah membuat pemisahan kekuasaan yaitu:
  1. Kekuasaan Legislatif 
  2. Kekuasaan Eksekutif 
  3. Kekuasaan Federatif
Hal ini bertujuan untuk adanya hak rakyat (hak asasi) rakyat di pemerintahan serta setiap orang tentu mendapat tempat yang sama dalam pemerintahan. Demikian juga halnya dengan Rosseau yang berpendapat bahwa manusia itu dilahirkan bebas dan merdeka, sederajat dan semua hasilnya adalah ditentukan oleh diri pribadi manusia tersebut seperti terdapat dalam bukunya “du contract social”.
A.H Robertson dalam bukunya yang berjudul ‘Human Rights in The World” yang berbunyi:
“ It is at the beginning of ninth that we see the first international texts relating to what we should now call a human rights problem. This problem was slavery”. (Pada awal abad ke 19, kita mulai memperhatikan adanya ketentuan internasional yang berhubungan dengan problem hak-hak asasi manusia. Problem ini adalah perbudakan).
Sesuai dengan pernyataan di atas bahwa saat itu dunia ditarik perhatiannya terhadap dunia perbudakan pada abad ke 19 yang sudah jelas merupakan indikasi sebuah perampasan hak asasi manusia yaitu kemerdekannya. Realisasi dari adanya anti perbudakan ini telah berhasil dituangkan dalam penandatanganan undang-undang antiperbudakan dalam Konferensi yang diadakan di Brussel pada tahun 1890 yang telah diratifikasi oleh beberapa negara, termasuk oleh Amerika Serikat, Turki dan Zanzibar. Jalannya sejarah juga semakin diperkaya dengan keluarnya German-Polish Convention on Upper Silesia pada tanggal 15 Mei 1992, yaitu tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi terhadap Golongan Minoritas. A.H Robertson kembali dalam bukunya yang sama mengatakan:
“Generally speaking these various arrangements for the protection of the rights of minorities provided for equality before the law in regard to civiil and political rights , freedom of religion, the right of members of the minorities to use their own language and the right to maintain their own religious and educational establishment”. (Secara umum dapat dikatakan bahwa berbagai macam usaha-usaha ini untuk perlindungan terhadap hak-hak golongan minoritas dalam hak-hak sipil dan politik , kebebasan dalam beragama, hak dari golongan minoritas untuk menggunakan bahasa mereka dan hak untuk beragama serta pembangunan terhadap pendidikan).
“Secara umum dapat dikatakan bahwa berbagai macam usaha-usaha ini untuk perlindungan terhadap hak-hak golongan minoritas dalam hak-hak sipil dan politik , kebebasan dalam beragama, hak dari golongan minoritas untuk menggunakan bahasa mereka dan hak untuk beragama serta pembangunan terhadap pendidikan”. Manusia mulai memikirkan adanya batasan akan beberapa hak-hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.
Presiden Franklin D.Roossevelt dari Amerika Serikat telah berhasil merumuskan hak-hak tersebut dengan istilah “The Four Freedom” atau empat kebebasan yaitu kebebasan unutk berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan dan kebebasan dari kemelaratan.
Namun demikian permasalahan mengenai hak-hak asasi manusia ini perlu dibicarakan di tahun-tahun sebelumnya di Inggris dengan ditandatanganinya Magna Charta tahun 1215, antara Raja John dengan sejumlah bangsawan yang memberikan jaminan terhadap hak kepada mereka yang antara lain mencakup hak-hak politik dan sipil yang mendasar, seperti tidak akan dipenjarakan tanpa pemeriksaan di forum peradilan dan hanya berlaku bagi para bangsawan.
Pergerakan ini berlanjut di tahun 1628, masih di negara yang sama yaitu Inggris raja Charles I yang pada saat tiu adalah sebagai Raja Inggris, menandatangani Petition of Rights. Hasilnya adalah Raja Charles I duduk bersama utusan-utusan atau para wakil rakyat di parlemen (House of Common) dalam menjalankan tujuan negara. Petition of Rights merupakan kewenangan bagi pihak rakyat. Karena diberikan kesempatan untuk turut serta bersama raja Inggris dalam menjalankan tugas kenegaraan, dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi para rakyat melalui utusan yang dipilih.
Lahirnya Petition of Rights memacu perkembangan pemikiran masyarakat di Inggris, bahwa manusia terlahir bebas dan memiliki sejumlah hak. Pada tahun 1689, lahirlah Bill of Rights. Hal ini timbul, karena pada saat itu terjadi Revolusi Gemilang (Glorius Revolution) di Inggris.
Timbulnya pandangan (Adagium) bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law) pada masa revolusi gemilang. Dan hal ini harus dapat diwujudkan betapapun besar resiko yang dihadapi.
Bill of Rights menundukkan kekuasaan monarki di bawah kekuasaan parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan raja untuk membekukan dan memberlakukan sesuai dengan yang diklaim raja adalah ilegal, juga melarang pemungutan pajak dan pemeliharaan tetap pasukan pada masa damai oleh raja tanpa persetujuan parlemen.
Perkembangan sejarah HAM ini melahirkan beberapa teori seperti teori kontrak sosial oleh J.J Rosseau, teori Trias Politica oleh Montesquieu, teori Hukum Kodrati oleh John Locke, dan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan oleh Thomas Jefferson di Amerika Serikat.
Dua dokumen dasar yang paling penting bagi hak-hak asasi manusia lahir di dunia Barat. Yang pertama adalah Undang-Undang Hak Virginia tahun 1776, yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1789. Dan yang kedua adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Perancis tahun 1789.
Kedua dokumen dasar tersebut memuat sederetan hak-hak asasi manusia dalam arti kebebasan individu. Seperti Undang-Undang Hak Virginia yang memuat kebebasan antara lain kebebasan pers, kebebasan beribadat, dan ketentuan yang menjamin tidak dapat dicabutnya kebebasan seseorang kecuali berdasarkan hukum setempat atau pertimbangan warga sesamanya.
Deklarasi Perancis pada pasal 2 menyatakan bahwa sasaran setiap asosiasi politik adalah pelestarian hak-hak manusia yang kodrati dan tidak dapat dicabut. Hak-hak ini adalah hak atas kebebasan (liberty), harta (property), keamanan (safety), dan perlawanan terhadap penindasan (resistance to oppression). Pasal 4 Deklarasi Perancis menyatakan bahwa kebebasan berarti dapat melakukan apa saja yang tidak dapat merugikan orang lain. Jadi, pelaksanaan hak-hak kodrati manusia tidak dibatasi, kecuali oleh batas-batas yang menjamin pelaksanaan hak-hak yang sama bagi anggota masyarakat lain dan batas-batas ini hanya ditetapkan oleh undang-undang.
Hak-hak ini banyak didasarkan pada tulisan-tulisan para filsof politik seperti John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacques Rousseau. Setelah melewati berbagai revolusi dan begitu banyak deklarasi yang dinyatakan oleh beberapa negara maupun melalui konferensi internasional., maka kedudukan Hak Asasi Manusia menjadi sangat penting dan menentukan dalam kehidupan ini. Dapat dilihat bahwa tidak ada satupun manusia yang ingin dibelenggu maupun berada di bawah kekuasaan seseorang dengan cara paksa (diperbudak).
Berdasarkan berbagai kejadian di dunia terutama setelah apa yang dilakukan oleh Nazi, maka negara-negara di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa merasa bahwa Hak Asasi Manusia adalah bagian yang terpenting. Dalam pasal 1 (satu) dan 2 (dua) Piagam PBB memang diakui tentang keberadaan HAM. Namun perlu diadakan penyempurnaan terhadap apa yang diatur dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti perlunya menyusun Bill of Rights International (dikenal dengan istilah Truman) setahun setelah Piagam PBB diberlakukan.
Tugas menyusun Bill of Rights International (pernyataan tertulis yang memuat hak-hak terpenting warga negara) itu diserahkan kepada komisi HAM (Commission of Human Rights atau disebut CHR)24. Yaitu komisi yang bernaung dari ECOSOC atau Economic and Social Council (Dewan Sosial dan Ekonomi PBB). Komisi ini terdiri atas wakil-wakil negara, dimana diputuskan bahwa katalog HAM hendaknya berbentuk sebuah Revolusi Majelis Umum PBB. Inilah sejarah dan latar belakang lahirnya hak-hak asasi manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ECOSOC kemudian membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia atau CHR pada tahun 1946. Komisi ini dipimpin oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat dan berkedudukan di Jenewa.
Sejarah HAM ini kemudian berlanjut pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB yang menyetujui dan mengumumkan Deklarasi Sedunia tenntang Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights di Palais de Chaillot, Paris. Deklarasi sedunia ini sifatnya hanya mengikat secara moral dan etis seluruh anggota PBB maka secara yuridis masih diperlukan perjanjian sebagai hasil keputusan PBB

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال