Reformasi Administrasi Perpajakan

Reformasi perpajakan merupakan hal yang mutlak dilakukan. Menurut Gunadi reformasi perpajakan meliputi dua area, yaitu reformasi kebijakan pajak (tax policy) yaitu regulasi atau peraturan perpajakan yang berupa undang -undang perpajakan dan reformasi administrasi perpajakan. Reformasi administrasi memiliki tujuan utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kedua, untuk mengadministrasikan penerimaan pajak sehi ngga transparansi dan akuntabilitas penerimaan sekaligus pengeluaran pembayaran dana dari pajak setiap saat bisa diketahui. Yang ketiga, memberikan suatu pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak, terutama adalah kepada aparat pengumpul pajak, kepad a Wajib Pajak, ataupun kepada masyarakat pembayar pajak.” 
Mengenai reformasi administrasi, Gerald E. Caiden (1969) seperti dikutip oleh Soesilo Zuhar, mengemukakan bahwa reformasi administrasi didefiniskan sebagai: “ the artificial inducement of administration transformation against resistance.” 
Definisi dari Caiden ini mengandung beberapa implikasi:
  1. Reformasi administrasi merupakan kegiatan yang dibuat oleh manusia (manmade) tidak bersifat eksidental, otomatis maupun alamiah 
  2. Reformasi administrasi merupakan suatu proses 
  3. Resistensi beriringan dengan proses reformasi administrasi. 
Menurut Chaizi Nasucha, reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat.
Bird dan Jantscer (1992) seperti dikutip Chaizi Nasucha, mengemukakan bahwa agar reformasi administrasi perpajakan dapat berhasil, dibutuhkan:
  1. Struktur pajak disederhanakan untuk kemudahan, kepatuhan, dan administrasi 
  2. Strategi reformasi yang cocok harus dikembangkan 
  3. Komitmen politik yang kuat terhadap peningkatan administrasi perpajakan.
Menurut Guillermo Perry dan John Walley, di negara-negara berkembang dimana sistem pajaknya kuat dan struktur paj ak telah ditetapkan, reformasi perpajakan mengacu pada usaha peningkatan administrasi perpajakan. Eke (2001) seperti dikutip Chaizi Nasucha mengemukakan bahwa  “isu keberhasilan reformasi administrasi perpajakan kedepan adalah kapasitas administrasi perpaj akan dalam mengimplementasikan struktur perpaj akan secara efisien dan efektif”. Hal ini meliputi pengembangan sumber daya manusia, teknologi informasi, struktur organisasi, proses dan prosedur, serta sumber daya financial dan insentif yang cukup.
Sasaran administrasi pajak yakni:
  1. Meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak 
  2. Melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal.
Efektivitas administrasi pajak bukanlah satu-satunya indikator kepatuhan pajak, di negara-negara yang memiliki derajat ketidakpatuhan wajib pajaknya tinggi, kemampuan administrasi pajak untuk memungut pajak yang efektif merupakan kunci pembentukan perilaku pembayar pajak. 
Menurut Gunadi “administrasi perpajakan dituntut bersifat dinamik sebagai upaya peningkatan penerapan kebijakan perpajakan yang efekti f. Kriteria fisibilitas administrasi menuntut agar sistem pajak baru meminimalisir biaya administrasi (administrative cost) dan biaya kepatuhan (compliance cost) serta menjadikan administrasi pajak sebagai bagian dari kebijakan pajak”.
Tanzi dan Pallechio (1995) dalam Ott (2001) seperti dikutip Chaizi Nasucha berkenaan dengan elemen dasar reformasi administrasi perpajakan dinyatakan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Komitmen politik yang berkelanjutan 
  2. Staf yang mampu berkonsentrasi terhadap pekerjaan dalam jangka panjang 
  3. Strategi yang tepat dan didefinisikan dengan baik karena tidak ada strategi yang cocok untuk semua negara 
  4. Pendidikan dan pelatihan pegawai 
  5. Tersedia dana dan sumber daya lain yang cukup.  
Dua tugas utama reformasi administrasi perpajakan menurut Chaizi Nasucha dengan mengutip Ott (2001) adalah untuk mencapai efektivitas yang tinggi, yaitu kemampuan untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi dan efisiensi berupa kemampuan untuk membuat biaya admninistrasi per unit penerimaan pajak sekecil- kecilnya. Efektivitas dan efisiensi kadang-kadang menciptakan kontradiksi sehingga diperlukan koordinasi, diperlukan ukuran -ukuran khusus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. 
Dalam meningkatkan efektivitas digunakan ukuran:
  1. Kepatuhan pajak sukarela 
  2. Prinsip-prinsip self assessment 
  3. Menyediakan informasi kepada wajib pajak 
  4. Kecepatan dalam menemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran 
  5. Peningkatan dalam kontrol dan supervise 
  6. Sanksi yang tepat.
Dalam meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan secara khusus dapat distimulasi oleh:
  1. Penyediaan unit - unit khusus untuk perusahaan besar 
  2. Peningkatan perpajakan khusus untuk wajib pajak kecil 
  3. Penggunaan jasa perbankan untuk pemungutan pajak, dan lain -lain. 
Chaizi Nasucha menambahkan bahwa “reformasi administrasi perpajakan dapat dilaksanakan tanpa melakukan reformasi perpajakan, yaitu untuk mensinergikan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi kinerja organisasi”. Lingkungan eksternal yang dimaksud adalah kebijakan fiskal, antara lain item -item yang tidak dimasukkan dalam dasar pengenaan pajak, pembelanjaan dan pelayanan publik.  Dalam ekonomi yang mulai berkembang, administrasi perpajakan harus difokuskan kepada wajib pajak besar secara maksimal dan memberikan kontr ibusi kepada wajib pajak kecil. 
Dengan mendasarkan pada teori Caiden (1991), menurut Chaizi Nasucha, empat dimensi reformasi administrasi perpajakan, yai tu:
Struktur organisasi
Mengutip Adiwisatra (1998), dijelaskan Chaizi Nasucha bahwa struktur organisasi adalah unsur yang berkaitan dengan pola -pola peran yang sudah ditentukan dan hubungan antar peran, alokasi kegiatan kepada sub unit-sub unit terpisah, pendistribusian wewenang diantara posisi administratif, dan jaringan komunikasi formal.
Prosedur organisasi
Prosedur organisasi berkaitan dengan proses komunikasi, pengambilan keputusan, pemilihan prestasi, sosialisasi dan karier. Pembahasan dan pemahaman prosedur organisasi berpijak pada aktivitas organisasi yang dilakukan secara teratur.
Strategi organisasi
Strategi organisasi dipandang sebagai siasat, sikap pandangan dan tindakan yang bertujuan memanfaatkan segala keadaan, faktor, peluang, dan sumber daya yang ada sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat dicapai dengan berhasil dan selamat. Strategi berkembang dari waktu ke waktu sebagai pola arus keputusan yang bermakna.
Budaya organisasi
Budaya organisasi didefinisikan sebagai sistem penyebaran kepercayaan dan nilai -nilai yang berkembang dalam organisasi dan mengarahkan perilaku anggota -anggotanya. Budaya organisasi mewakili persepsi umum yang dimiliki oleh anggota organisasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال