Paradigma Fakta Sosial

Paradigma fakta sosial fakta sosial terpaut kepada antar hubungan antara struktur sosial, pranata sosial dan hubungan antara individu dengan struktur sosial serta antar hubungan antara individu dengan pranata sosial.
Fakta sosial diujukan sebagai sesuatu yang berbeda dengan dunia ide yang bersifat spekulatif dalam memahami gejala yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini memerlukan penyusunan data diluar dunia ide yang hanya ada didalam pikiran manusi. Fakta sosial terdiri dari atas dua jenis yaitu bentuk materi dapat diobservasi dan bentuk non materi yaitu kenyataan yang bersifat interseptif yang hanya muncul dalam kesadaran manusia.
Menurut Veter, terdapat dua tipe dasar fakta sosial yaitu:
  1. Nilai umum yang bersifat universal 
  2. Norma yang terurut dalam suatu kebudayaan.
Teori-teori sosiologi berbeda terminologi dalam mengkonseptualisasikan antar hubungan pranata sosial, stuktur sosial dan individu. Perbedaan tersebut terlihat dalam bahasan teori fungsionalisme, teori konflik, teori sosiologi makro. Paradigma fakta sosial ini diambil dari kedua kedua karya Durkheim yang meletakkan landasan paradigma fakta sosial melalui karyanya The Rules of Sosiological Method dan Suicide. Durkheim melihat sosiologi yang baru lahir dalam upaya untuk memperoleh kedudukan sebagai cabang ilmu sosial yang berdiri sendiri, tengah berada dalam ancaman bahaya kekuatan dua cabang ilmu yang berdiri kokoh yakni filsafat dan psikologi.
Durkheim (dalam Ritzer, 2003) melihat filsafat sebagai ancaman dari dalam lewat dua orang tokoh sosiologi yang dominant saat itu yakni Comte dan Spenser. Keduanya mempunyai pandangan yang bersifat filosofis dari bersifat sosiologis. Karena itu Durkheim mencoba menguji teori-teori yang dihasilkan dari belakang meja atau yang berdasarkan hasil pemikiran spekulatif itu denhgan data konkret berdasarkan hasil penelitian empiris. Fakta sosial inilah yang menjadi pokok persoalan penyelidikan sosiologi.
Fakta sosial sosial dinyatakannya sebagai barang sesuatu yang berbeda dengan ide dan yang menjadi objek penyelidikan dari seluruh ilmu pengetahuan. Ia tidak dapat dipahami melalui kegiatan mental murni (spekulatif) dan untuk memahaminya diperlukan penyusunan data riil diluar pemikiran manusia. Arti pernyataan Durkheim ini terletak pada usahanya menerangkan bahwa fakta sosial tidak dapat dipelajari intropeksi. Fakta sosial harus diteliti didalam dunia nyata sebagaimana orang mencari barang sesuatu yang lainnya (Ritzer,2003).
Secara garis besarnya fakta sosial terdiri atas dua tipe. Masing-masing adalah stuktur sosial (Social Institution) dan pranata sosial (Social Institution). Secara lebih terperinci fakta social itu tertdiri atas kelompok, kesatuan masyarakat tertentu, sistem sosial, posisi, peranan, nilai-nilai, keluarga pemerintah dan sebagainya. Durkheim dalam karya selanjutnya menyamakan fakta sosial dan prananta sosial. Ada empat uraian teori yang tergabung kedalam paradigma fakta sosial yakni teori fingsionalisme struktural, teori konflik, teori sistem dan teori sosiologi makro.
Fungsinalisme Strukturalisme awal memusatkan perhatian pada fungsi satu struktur sosial atau pada fungsi satu institusi sosial tertentu saja. Menurut teori ini masyarakat merupakan suatu sistm sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan terhadap yang lain. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial, fungsional terhadap aspek yang lain. Sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau akan hilang dengan sendirinya. Penganut teori ini cenderung untuk melihat hanya kepada sumbangan satu sistem tau peristiwa terhadap sistem yang lain dan karena itu mengabaikan kemungkinan bahwa suatu peristiwa atau sistem dapat beroperasi menentang sistem-sistem yang lainnya dalam suatu sistem sosial (Ritzer,2003).
Secara ekstrim penganut teori ini beranggapan bahwa semua peristiwa dan semua struktur adalah adalah fungsional bagi suatu masyarakat. Perubahan dapat terjadi perlahan-lahan dalam masyarakat. Kalau terjadi konflik penganut teori Fungsionalisme Struktural memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana cara menyelesaikan nya sehingga masyarakat tetap dalam keadaan keseimbangan (Ritzer, 2003).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال