Fungsi Jaminan Kredit

Fungsi jaminan kredit dalam dunia perbankan sangat besar. Kewajiban untuk menyerahkan jaminan hutang oleh pihak peminjam dalam rangka pinjaman uang sangat terkait dengan kesepakatan di antara pihak-pihak yang melakukan pinjam-meminjam uang. Pada umumnya pihak pemberi pinjaman mensyaratkan adanya jaminan hutang sebelum memberikan pinjaman uang kepada pihak peminjam. Sementara itu, keharusan penyerahan jaminan hutang tersebut sering pula diatur dan disyaratkan oleh peraturan intern pihak pemberi pinjaman dan atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang-piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian, dengan mengadakan perjanjian penjaminan melalui lembaga-lembaga jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia.
Fungsi jaminan dalam pemberian kredit menurut Thomas Suyatno adalah:
  1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan (agunan) tersebut, bilamana nasabah melakukan cidera janji yaitu tidak membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. 
  2. Menjamin agar nasabah berperan serta didalam transaksi untuk membiayai usaha atau proyeknya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya. 
  3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit, khususnya mengenai pembayaran kembali (pelunasan) sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
 Sedangkan jaminan yang ideal menurut Soebekti adalah jaminan yang antara lain:
  1. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya. 
  2. Tidak melemahkan potensi (kekuatan) penerima kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya. 
  3. Memberikan kepastian kepada kreditur dalam arti mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya debitur.

1 Komentar

  1. Mau nanya, Bagaimana jika suatu debitor tidak bisa menyelesaikan hutangnya (kredit macet), dengan catatan si debitur mempunyai rumah yg diagunkan ke bank. Apa yg akan dilakukan oleh bank secara hukum? apakah hanya akan menyita rumah agunannya tersebut? atau ada langkah lain yg dilakukan bank jika harga lelang rumah agunannya di bawah nilai hutang?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال