Sejarah Homeschooling

Sejarah homeschooling sudah sangat panjang. Sejak perkembangan revolusi industri, terjadi proses sistematisasi pendidikan dan proses belajar. Perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan serta usaha untuk memaksimalkan model pembelajaran selama berabad-abad menghasilkan sebuah evolusi sistem pendidikan yang kemudian kita kenal sebagai sekolah. Sekolah adalah salah satu representasi institusional dari nilai-nilai modern yang dipegang manusia saat ini. Sebagai institusi modern, sekolah dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan keluarga dalam mendidik anaknya secara sadar dan terencana (Sumardiono,2007).
Walaupun sekolah menjadi institusi pendidikan yang terbukti memberikan manfaat bagi kemanusiaan, proses pencarian pendidikan yang terbaik tak pernah berhenti. Berbagai filsafat dan pemkiran yang terus lahir, serta berinteraksi dengan kondisi sosial yang dialami oleh masyarakat.
Pembelajaran yang tidak konvensional ini kemudian mengambil jalur pendidikan yang berbeda. Dipicu oleh pemikiran yang dilontarkan John Cadlwell Holt (dalam Sumardiono,2007) melalui bukunya “ How Children Fail” (1964), terjadi perbincangan dan perdebatan luas mengenai pendidikan dan sistem sekolah. Sebagai guru dan pengamat pendidikan, Holt menyatakan bahwa kegagalan akademis pada siswa tidak disebabkan oleh kurangnya usaha pada sistem sekolah,tetapi disebabkan oleh eksistensi sekolah itu sendiri. Walaupun Holt tidak mendorong untuk pembentukan sistem pendidikan alternatif, pemikiran Holt memicu banyak kalangan pendidikan dan keluarga untuk memikikan ulang mengenai pendidikan dan sekolah. Pemikiran dasar Holt adalah “manusia pada dasarnya adalah makhluk belajar dan senang belajar, kita tidak perlu ditunjukkan bagaimana cara belajar. Yang membunuh kesenangan belajar adalah orang-orang yang berusaha menyelak, mengatur, atau mengontrolnya.”
John Holt di akhir tahun 1970-an akhirnya mempelopori terbentuknya sekolah di rumah kepada publik. Pada tahun 1977, Holt mulai mempublikasikan buletin berita sebanyak empat halaman, yang berjudul “Growing Without Schooling “ (Tumbuh Tanpa Sekolah) bagi keluarga-keluarga yang menginginkan ide-ide dan dukungan untuk membantu anak-anak mereka belajar di luar sekolah. Pada awalnya Holt menggunakan kata “pendidikan tanpa sekolah” untuk menggambarkan tindakan pendidikan anak didik di luar sekolah formal. Namun, hal tersebut segera menjadi sinonim untuk sebutan sekolah di rumah (homeschooling). Selama dua dekade terakhir, arti istilah itu telah berubah dan menyempit, sehingga “pendidikan tanpa sekolah” mengacu pada gaya khusus sekolah di rumah (homeschooling) yang dianjurkan Holt dan pembelajarannya terpusat pada anak. Kemudian sejak tahun 1970-an, pergerakan dari homeschooling telah mendapat dukungan luas dan tumbuh dengan pesat (Griffith,2006). 
Menurut laporan Departemen Pendidikan Amerika Serikat “Homeschooling in the United States: 2003” , terjadi peningkatan jumlah siswa homeschooling dari 850 ribu (1,7% dari total siswa) menjadi 1,1 juta pada tahun 2003 (2,2% dari total siswa). Sementara itu, berdasarkan penelitian Dr. Brian Ray (presiden the National Home Education Research Institute), pada tahun 2002- 2003 ada sekitar 1,7 juta-2,1 juta siswa homeschooling Amerika Serikat. Dr. Ray menyatakan bahwa jumlah siswa homeschooling terus tumbuh dengan kecepatan 7-15% per tahun (Sumardiono,2007).
Di tahun 2003 pula, NHES melakukan survei terhadap orang tua, mengenai alasan mereka menerapkan homeschooling pada anak-anak mereka. Sekitar 31% orang tua menyatakan khawatir terhadap lingkungan sekolah; 30% mengatakan alasannya adalah memberikan ajaran agama dan moral; dan alasan berikutnya, sekitar 16% adalah ketidakpuasan terhadap sistem akademis di sekolah.
Pendidikan di sekolah merupakan salah satu sub sistem kesuluruhan sistem pendidikan yang terdiri dari sentra keluarga, masyarakat, media, dan sekolah. Pemerintah Indonesia pada hakekatnya telah melakukan beberapa kebijakan pendidikan guna mengakomodasi dan melayani kebutuhan pendidikan bagi anak- anak di Indonesia, karena pendidikan merupakan usaha sadar untuk menumbuhkembangan potensi sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan pengajaran. Kegiatan pengajaran tersebut diselenggarakan pada semua satuan dan jenjang pendidikan yang meliputi wajib pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Depdiknas,2001).
Namun, pada saat ini banyak fenomena yang mengarah pada bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap signifikansi proses pendidikan dalam sistem sekolah formal untuk merubah kualitas hidup. Proses yang terjadi disekolah dianggap sebagai ritual formalitas yang berkisar dari hal menjemukan sampai penyiksaan terhadap siswa, namun tetap saja harus dilakukan agar mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah berupa ijazah untuk bisa memasuki jenjang selanjutnya. Di tingkat perguruan tinggi, terungkapnya kasus pembelian gelar dan ijazah sebagai jalan pintas yang juga melibatkan beberapa pejabat dan anggota dewan merupakan pucuk gunung es dari ketidakpercayaan terhadap proses pembelajaran dalam sistem formal .
Sejalan dengan hal tersebut muncul sekolah-sekolah alternatif yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Ketika masyarakat tergerak untuk mengambil alih kembali pendidikan, muncul pendidikan alternatif yang diprakarsai sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Terdapat sanggar anak, sekolah anak rakyat, komunitas pinggir kali, dan sebagainya. Dan akhir-akhir ini yang lebih menggembirakan lagi, muncul sebuah gerakan sekolah rumah (homeschooling) sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada sekolah formal. Walaupun masih belum cukup banyak dibanding kompleksitas berbagai permasalahan dalam masyarakat, upaya-upaya alternatif ini merupakan bagian dari dinamika proses negoisasi dimensi  formal dan non-formal dari pendidikan.
Salah satu konsep kunci dari homeschooling adalah pembelajaran yang tidak berlangsung melalui institusi sekolah formal. Konsep ini mengarah pada konsep yang lebih umum yaitu konsep belajar otodidak atau belajar mandiri. Dalam bentuk umumnya, pembelajaran otodidak ini memiliki beragam variasi, diantaranya pembelajaran dengan cara magang (internship )yang banyak dipraktikkan oleh keluarga di Indonesia. Dalam level komunitas, akar homeschooling ini dapat juga ditelusuri dari pendidikan berbasis agama seperti pesantren atau komunitas adat yang melakukan pembelajaran secara mandiri tanpa ketergantungan pada model pendidikan formal yang ada (sumardiono,2007 ).   
Prasetyawati (2006) mengatakan bahwa kegiatan belajar yang dialihkan dari sekolah ke rumah (homeschooling) disebabkan oleh ketidakpuasan orangtua terhadap sistem pendidikan, ketidaksesuaian anak terhadap mata pelajaran sehingga tidak bisa mengembangkan potensi anak, pergaulan di sekolah yang memberi dampak buruk, misalnya: penyalahgunaan obat terlarang yang sudah menyusup di kalangan pelajar, serta adanya fleksibilitas dalam memberikan pelajaran oleh orangtua.
Saat ini, perkembangan homeschooling di Indonesia dipengaruhi oleh akses terhadap informasi yang semakin terbuka dan membuat para orang tua memiliki semakin banyak pilihan untuk anak-anaknya. 
Ibuka (dalam Sukadji,2000) menyatakan tulisannya mengenai pendidikan anak, bahwa anak hendaknya mulai dididik sejak lahir oleh orang tuanya sendiri. Pendidikan anak pada hakekatnya berasal dari rumah yang menjadi guru pertama kali dalam hidup anak adalah orang tua, yang mana pendidikan dalam rumah dapat membuat anak sehat jasmaninya,lebih bermental fleksibel,lebih cerdas, dan lebih sopan. Yulfiansyah (2006) mengatakan bahwa pada homeschooling yang menjadi guru untuk mendidik dan mengajarkan anak adalah orang tua. Selanjutnya orang tua dapat pula mengundang siapa saja untuk memberikan keahlian transfer pada anak-anaknya,bisa seorang mahasiswa untuk bidang yang dikuasainya,seorang suster untuk masalah kesehatan,seorang satpam untuk belajar beladiri,seorang cleaning service untuk kegigihan dan kesungguhan dalam berkerja,seorang buruh pabrik,dan lain sebagainya.Pada dasarnya dengan pengalaman yang mereka miliki,wawasan anak didik menjadi lebih berkembang oleh karena ilmu yang sejati bisa datang dan dibawa siapa  saja.
Suyanto (2006) mengatakan bahwa orang tua yang ragu-ragu terhadap kualitas  pendidikan formal yang ada, sah-sah saja jika ingin mendidik sendiri anaknya dirumah. Namun, tentu materinya harus sesuai dengan standard yang berlaku.Untuk itulah anak-anak yang mengikuti homeschooling harus menempuh ujian kesetaraan, yang dapat diikuti melalui lembaga yang dikelola oleh pemerintah, seperti di Sanggar Kegiatan Belajar-Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (SKB-UPTD) yang sudah menyebar di seluruh kabupaten di Indonesia, dan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang penyebarannya mencapai tingkat kelurahan.Dengan demikian anak yang homeschooling dapat memperoleh ijazah sama seperti anak yang sekolah di sekolah formal, dan dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah yang lebih tinggi pula.
Di Indonesia, menurut perkiraan Ella Yulaelawati (dalam Sumardiono,2007) Direktur Pendidikan Kesetaraan Depdiknas, ada sekitar 1.000- 1.500 siswa homeschooling. Di Jakarta terdapat sekitar 600 siswa, sebagian besar diantaranya (sekitar 500 orang) adalah siswa homeschooling majemuk.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال