Etika Bisnis Perusahaan

Etika bisnis perusahaan harus tetap diperhatikan oleh pelaku dunia usaha. Etika dan moralitas sering dipakai dan dapat dipertukarkan dengan pengertian yang sering dipersamakan begitu saja. Etika berasal dari kata Yunani yaitu ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) artinya adat istiadat atau kebiasaan. Jadi, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan. Sedangkan moralitas berasal dari kata latin yaitu mos dalam bentuk jamaknya mores artinya adat istiadat dan kebiasaan. Jadi, etika dan moralitas sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstutisionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. Sementara itu, Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa, ”etika adalah sebuah ilmu bukan ajaran”. Sebagai sebuah ilmu maksudknya menitikberatkan kepada refleksi kritis dan rasional.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar atau salah dan buruk atau baik. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan, dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai suatu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antara karyawannya.
Etika dalam kehidupan manusia menempati tempat yang terpenting, sebagai individu, kelompok, masyarakat dan bangsa. Mengenai Istilah etika ini, juga diungkapkan oleh M. Yatimin Abdullah menyatakan bahwa ”etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan”.
Ruang lingkup etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan karena setiap tindakannya selalu lahir dari keputusan pribadi yang bebas dengan selalu bersedia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena memang ada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang kuat mengapa bertindak begitu atau begini. Maka kebebasan dan tanggung jawab adalah kondisi dasar bagi pengambilan keputusan dan tindakan yang etis, dengan suara hati memainkan peran yang sangat sentral.
Bisnis adalah usaha atau proses pertukaran jasa atau produk dalam rangka pencapaian nilai tambah. Etika Bisnis membahas masalah-masalah dalam konteks bisnis yang terkait dengan standar moral. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Etika bisnis adalah pengaturan khusus mengenai moral, benar dan salah. Fokusnya kepada standar-standar moral yang diterapkan dalam kebijakan-kebijakan bisnis, institusi dan tingkah laku. Dalam konteks ini etika bisnis adalah suatu standar moral dan bagaimana penerapannya terhadap sistem-sistem dan organisasi melalui masyarakat modern yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa kepada mereka yang bekerja pada organisasi tersebut. Dengan kata lain, etika bisnis adalah bentuk etika terapan yang tidak hanya menyangkut analisis norma-norma moral, tetapi juga menerapkan konklusi analisis ini ke lembaga-lembaga, teknologi, transaksi, aktivitas yang kita sebut bisnis.
Secara umum beberapa prinsip-prinsip dalam etika bisnis adalah:
  1. Prinsip otonomi dan tanggung jawab; 
  2. Prinsip kejujuran; 
  3. Prinsip tidak berbuat jahat (non-maleficence) dan prinsip berbuat baik (beneficence); 
  4. Prinsip keadilan; 
  5. Prinsip hormat kepada diri sendiri; 
  6. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle); dan 
  7. Prinsip integritas moral.
Selain itu, Manuel G. Velasquez menyebutkan ada 4 (empat) prinsip yang dipakai dalam etika bisnis, yaitu, Utilitarianisme; Hak; Keadilan; dan Perhatian (Caring). Jika diperhatikan seksama bahwa semua prinsip di atas didasarkan pada satu paham filsafat yaitu “hormat kepada manusia sebagai persona”. Dalam wujud lain, paham ini disejajarkan dengan Golden Rule (Aturan Emas atau Kaidah Emas). Paham “hormat kepada manusia sebagai persona” mengandung sikap dasar memperlakukan manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk yang mempunyai nilai pada dirinya sendiri dan bukan sekedar alat memperoleh keuntungan. Manusia dalam bisnis adalah pribadi luhur, memperlakukan diri sendiri maupun orang lain yang terjabarkan di berbagai prinsip etika bisnis. Hal yang tidak etis jika kita merendahkan diri sendiri. Sebaliknya, juga kita merendahkan orang lain dan memerasnya dengan menipu, curang, tidak bertanggung jawab, tidak adil untuk memperoleh keuntungan.
Di antara prinsip-prinsip dalam etika bisnis di atas, Adam Smith, menganggap prinsip keadilan merupakan prinsip yang paling pokok yang difokuskannya kepada prinsip keadilan komutatif berupa no harm. Menurut Adam Smith, bahwa, ”prinsip no harm tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain merupakan prinsip yang paling minim dan paling pokok yang harus ada bagi interaksi sosial manapun, termasuk bisnis”. Ini berarti, dalam kaitan dengan bisnis, tanpa prinsip ini bisnis tidak bisa bertahan. Hanya karena setiap pihak menjalankan bisnisnya dengan tidak merugikan pihak manapun, bisnis itu bisa berjalan dan bertahan. Begitu ada pihak yang merugikan pihak tertentu, maka tidak akan ada pelaku bisnis yang mau menjalin relasi bisnis dengannya secara baik.
Pada gilirannya, prinsip no harm ini menjadi dasar dan jiwa dari semua aturan bisnis dan sebaliknya semua praktek bisnis yang bertentangan dengan prinsip ini harus dilarang. Misalnya monopoli, kolusi, nepotisme, manipulasi, hak istimewa, perlindungan politik, dan lain-lain, harus dilarang karena bertentangan dengan prinsip no harm. Yaitu, karena semua praktek tersebut dapat merugikan pihak tertentu, misalnya adanya pelaku bisnis yang tersisihkan secara tidak fair, konsumen dipaksa untuk membayar harga yang lebih mahal, konsumen ditipu, dan sebagainya. Demikian pula undang-undang atau peraturan mengenai lingkungan hidup, iklan, tenaga kerja, semuanya berintikan prinsip no harm yang disebutkan di atas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال