Standar Akuntansi Pemerintahan


Dengan ditetapkan PP tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.
Definisi Standar Akuntansi Pemerintahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 tahun 2005 (2005) adalah “Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah”.
Adapun definisi Standar Akuntansi Pemerintahan menurut Indra Bastian (2005) adalah “Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. ”
Dari kedua pemaparan diatas dapat penulis simpulkan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan prinsip akuntansi yang harus diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah maupun pusat. Dengan demikian SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.
Standar Akuntansi Pemerintahan dimaksud dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 184 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال