Pengertian Sektor Informal

Pengertian sektor informal adalah pembagian sektor usaha yang biasanya dengan skala usaha kecil. Istilah sektor informal pertama kali dikemukakan oleh Hart (1971) seorang antropolog Inggris, dalam rangka memecahkan masalah ketenagakerjaan di Kenya, dengan menggambaran sektor informal sebagai bagian dari angkatan kerja di kota yang ada di luar pasar kerja yang teroganisir. Mulai saat ini, sektor informal telah disebut sebagai suatu konsep yang memberikan harapan dan disempurnakan lagi oleh ILO (International Labour Organization) yang mempelajari kesempatan kerja di Kenya dalam rangka program kesempatan kerja dunia. 
Dalam laporan ILO tersebut dan dari berbagai penelitian tentang sektor informal di Indonesia, telah menghasilkan 10 ciri pokok sektor informal sebagai berikut:  
  1. Kegiatan usaha tidak terorganisasikan secara baik, karena timbulnya unit usaha tidak mempergunakan fasilitas/kelembagaan yang tersedia di sektor formal 
  2. Pada umumnya unit usaha tidak mempunyai izin usaha.  
  3. Pola kegiatan usaha tidak teratur baik dalam arti lokasi maupun jam kerja. 
  4. Pada umumnya kebijaksanaan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah tidak sampai ke sektor ini.  
  5. Unit usaha mudah keluar masuk dari satu subsektor ke lain subsektor. 
  6. Teknologi yang dipergunakan bersifat primitif.
  7. Modal dan perputaran usaha relatif kecil, sehingga skala operasi juga relatif kecil.  
  8. Pada umumnya unit usaha termasuk golongan one-man-enter prises dan kalau mempekerjakan buruh berasal dari keluarga. 
  9. Sumber dana modal usaha pada umumnya berasal dari tabungan sendiri atau dari lembaga keuangan yang tidak resmi.  
  10. Hasil produksi atau jasa terutama dikonsumsikan oleh masyarakat desa/kota yang berpenghasilan rendah. 
Disamping itu ILO menemukan adanya kegiatan-kegiatan ekonomi yang selalu lolos dari pencacahan, pengaturan dan perlindungan oleh pemerintahan tetapi mempunyai makna ekonomi karena bersifat kompetitif dan padat karya, memakai input dan teknologi lokal serta beroperasi atas dasar kepemilikan sendiri oleh masyarakat lokal. Kegiatan-kegiatan inilah yang kemudian dinobatkan sebagai sektor informal (Permatasari, 2008). 
Sektor informal pada umumnya ditandai oleh beberapa karakteristik khas seperti sangat bervariasinya bidang kegiatan produksi barang dan jasa, berskala kecil, unit-unit produksinya dimiliki secara perorangan atau keluarga, banyak menggunakan tenaga kerja dan teknologi yang dipakai relatif sederhana. Para pekerja yang menciptakan sendiri lapangan kerjanya.
Di sektor informal biasanya tidak memiliki pendidikan formal. Pada umumnya mereka tidak mempunyai ketrampilan khusus dan kekurangan modal. Oleh sebab itu  produktivitas dan pendapatan mereka cenderung lebih rendah daripada kegiatan-kegiatan bisnis yang ada di sektor formal. Selain itu mereka yang berada di sektor informal tersebut juga tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan fasilitas kesejahteraan.
 Sektor informal di kota selama era pembangunan ini antara lain dipadati oleh kelompok migrant sekuler. Motif utama mereka bermigrasi adalah alasan ekonomi. Hal ini didasari atas adanya perbedaan tingkat perkembangan ekonomi antara daerah pedesaan dan perkotaan. Di kota terdapat kesempatan ekonomi yang lebih luas dibandingkan dengan di pedesaan (Todaro, 1999). 
Sektor informal ini memiliki banyak keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya dalam perekonomian perkotaan, bahkan nasional secara keseluruhan. Pertama-tama sektor informal ini terkait dengan sektor pedesaan dalam pengertian kawasan atau sektor pedesaan merupakan sumber kelebihan tenaga kerja miskin. Yang kemudian mengisi sektor informal  di daerah perkotaan guna menghindari kemiskinan dan pengangguran di desa. 
Selain itu sektor informal juga terkait erat dengan sektor formal perkotaan dalam pengertian sektor formal sesungguhhnya tergantung pada sektor informal dalam penyediaan input-input produksi dan tenaga kerja murah. Keterbatasan modal kerja merupakan kendala utama bagi kegiatan-kegiatan sektor informal. Oleh karena itu pemberian kredit lunak akan sangat membantu unit-unit usaha kecil dalam sektor informal untuk berkembang dan membuahkan keuntungan yang lebih banyak, sehingga pada akhirnya akan mampu menciptakan pendapatan dan lapangan kerja yang lebih banyak lagi. Lebih dari itu sektor informal itu sendiri telah membuktikan kemampuan dalam menciptakan lapangan kerja dan pendapatan bagi angkatan kerja di daerah-daerah perkotaan. 
Karakteristik yang melekat pada sektor informal bisa merupakan kelebihan atau kekuatannya yang potensial. Di sisi lain pada kekuatan tersebut tersirat kekurangan atau kelemahan yang justru menjadi penghambat perkembangannya (growth constraints). Kombinasi dari kekuatan dan kelemahan serta interaksi keduanya dengan situasi eksternal akan menentukan prospek perkembangan sektor informal di Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال