Prinsip Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Terdapat beberapa prinsip pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia. Prinsip kesejahteraan sosial sosial lanjut usia didasarkan pada resolusi PBB NO. 46/1991 tentang principles for Older Person (Prinsip-prinsip bagi lanjut usia) yang pada dasarnya berisi himbauan tentang hak dan kewajiban lanjut usia yang meliputi kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri dan martabat, yaitu:
  1. Memberikan pelayanan yang menjujung tinggi harkat dan martabat lanjut usia. 
  2. Melaksanakan dan mewujutkan hak azasi lanjut usia. 
  3. Memperoleh hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri. 
  4. Pelayanan didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya. 
  5. Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat. 
  6. Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak. 
  7. Memasyarakatkan informasi tentang aksesbilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hukum. 
  8. Mengupayakan lanjut usia memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam kehidupan keluarga, serta perlindungan sosial dan hukum. 
  9. Memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk menggunakan sarana pendidikan, budaya spriritual dan rekreasi yang tersedia di masyarakat. 
  10. Memberikan kesempatan bekerja kepada lanjut usia sesuai dengan minat dan kemampuan. 
  11. Memberdayakan lembaga kesejahteraan sosial dalam masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan lanjut usia dilingkungannya. Kusus untuk panti, menciptakan suasana kehidupan yang bersifat kekeluargaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال