Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perbuatan mulia. Faktor yang sangat berpengaruh dalam pernikahan yang Islami adalah ajaran Islam itu sendiri. Ini berdasarkan ajaran Islam bahwa agama bukanlah kumpulan pikiran yang harus dijalankan atau yang harus mempengaruhi hanya bagian kehidupan manusia yang sakral. Setiap aspek kehidupan Islami harus didasarkan pada ajaran Qur’an dan agama, maka pernikahan juga tidak kurang dipengaruhi oleh agama (Ahmad, 1997).
Hukum Islam menjelaskan bahwa jika akad nikah telah selesai diucapkan, maka akad tersebut akan menimbulkan kewajiban dan hak suami-istri (Sabiq, dalam Wahyuningsih, 2002). Kewajiban tersebut adalah sebagai konsekuensi logis dari berubahnya peran seseorang dari seorang bujangan menjadi seorang suami atau istri. Dengan ditunaikannya kewajiban, hak pasangannya telah terpenuhi. Jika masing-masing telah mendapatkan haknya, maka terciptalah hubungan yang saling menguntungkan.
Menurut Sabiq (dalam Wahyuningsih, 2002), dalam hukum Islam, kewajiban dan hak suami istri ada tiga macam, yaitu hak istri atas suami (kewajiban suami), hak suami atas istri (kewajiban istri), dan hak bersama (kewajiban suami istri). Syuqqoh (dalam Wahyuningsih, 2002) menjelaskan bahwa kewajiban suami yang utama adalah memimpin rumah tangga dan memberi nafkah, sedangkan kewajiban istri yang utama adalah mengasuh anak dan mengatur urusan rumah tangga. Kemudian hak bersama suami istri dapat dirinci menjadi sepuluh, yaitu : kelemahlembutan; kasih sayang; reproduksi; kepercayaan dan baik sangka; berpartisipasi dalam cita-cita dan berbagai urusan umum maupun khusus; berhias; bergaul dan melakukan hubungan biologis; memperoleh hiburan; cemburu; dan berpisah secara ma’ruf (baik).
Berkaitan dengan hak bersama suami istri, Syuqqoh (dalam Wahyuningsih, 2002) menjelaskan bahwa hak-hak tersebut sekaligus juga kewajiban suami atau istri. Kesepuluh hak bersama suami istri yang telah disebutkan di atas mengandung maksud bahwa suami istri harus berusaha menyesuaikan diri dengan pasangannya. Hal ini menandakan bahwa suami dan istri, kedua-duanya harus mampu mengakomodasi kebutuhan, keinginan dan harapannya dengan kebutuhan, keinginan, dan harapan dari pasangannya.
Syuqqoh (dalam Wahyuningsih, 2002) juga mengemukakan bahwa dalam hukum Islam, ketika seseorang telah menikah ia terikat tanggungjawab untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya, suami istri perlu bekerjasama. Secara umum ada empat hal yang memerlukan kerjasama dalam penunaian kewajiban, yaitu dalam kaitannya dengan kepemimpinan suami (hal ini menunjukkan adanya kerjasama dalam hal-hal penting dalam perkawinan, seperti aktivitas keluarga), nafkah (keuangan), pengasuhan anak, dan urusan rumah tangga (pekerjaan rumah tangga). Pentingnya pernikahan atau perkawinan dalam masyarakat Islam dananjurannya oleh ajaran agama terletak pada tujuan yang diyakini akan dicapai.
Tujuan tersebut antara lain:
  1. Muslim menganggap pernikahan sebagai pencipta keseimbangan antara kebutuhan perseorangan dan kesejahteraan kelompok dimana seseorang itu berasal. Dengan demikian pernikahan dianggap sebagai kebutuhan sosial dan psikologi untuk semua anggota masyarakat. 
  2. Pernikahan adalah mekanisme moral dan kontrol yang saling menguntungkan untuk tingkah laku seksual dan berketurunan. Kurangnya kepuasan seksual dipercaya menyebabkan " personality maladjustment" dan berbahaya bagi kesehatan mental dan effisiensi masyarakat. 
  3. Pernikahan sebagai suatu syarat dari atmosfir yang stabil untuk perkembangan anak. 
  4. Pernikahan menjamin manfaat ekonomi yang penting pada perempuan saat ia harus membesarkan anak. 
  5. Hubungan yang erat diantara suami isteri memberikan kepuasan jiwa bagi laki-laki dan perempuan. Kepentingan dari tujuan perkawinan ini dalam Islam disebutkan dalam Hadith dan Al-Qur'an: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir. “(QS. 30:21).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال