Sejarah Majelis Ulama Indonesia

Sejarah Majelis Ulama Indonesia sudah dikenal sejak berdirinya tanggal 26 Juli 1975. MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan satu-satunya Ormas Islamyang tidak jelas statusnya, apakah statusnya sebagai ormas murni, lembaga negaraatau semi-negara? Ketidakjelasan ini sangat terkait dengan sejarah kelahiran MUIdan bagaimana Ormas tersebut bersinggungan dengan kepentingan sosial-politikrezim Orde Baru yang membidani kelahirannya.
Secara legal, MUI berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta dalam rangkaianacara Musyawarah Nasional ke-1 Majelis Ulama se-Indonesia. Acara tersebutberlangsung selama 21-27 Juli 1975 di Balai Sidang Senayan Jakarta. Secara normatif, kelahiran MUI merepresentasikan keinginan pemerintah untuk menyatukan umat Islam. Di satu sisi, posisi ulama juga dianggap sebagai kekuatan yang bisa menjadi faktor kunci penyelesaian berbagai problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.
Meskipun demikian, semua memahami bahwa kelahiran MUI tidak pernah bisa dilepaskan dengan kepentingan dan agenda-agenda politik Orde Baru saat itu. Setidaknya argumentasi ini dibenarkan oleh pidato Soeharto sendiri pada pembukaan acara Musyawarah Nasional Ulama se-Indonesia. Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Soeharto pada saat itu terkait dengan bagaimanaMUI harus berkiprah.
Pertama, MUI harus mampu mewujudkan dirinya sebagai penerjemah konsep dan aktivitas pembangunan nasional dan daerah kepada rakyat. Kedua, MUI harus mampu menjadi motor menggerakkan dan mengarahkan masyarakat dalam proses pembangunan. Ketiga, MUI harus bisa menjadi mediator antara pemerintah dan ulama. Keempat, ulama yang berkiprah di MUI dipandang sebagai pejabat pemerintah yang bertindak sebagai pelindung, dan tidak boleh beraktifitas di bidang politik.
Soeharto sangat menyadari peran sentral ulama dalam masyarakat Indonesia. Bila ada organisasi ulama yang bisa dirangkul dan dimainkan untuk agenda-agenda politik Orde Baru, maka ini tidak sekadar kekuatan Islam yang bisa dirangkul, tetapi juga legitimasi rezim Orde Baru dalam menjalankan agenda-agenda politiknya. Menurut Ahmad Zainul Hamdi, Pokok pikiran pidato Soeharto di atas, cukup merepresentasikan bagaimana tujuan politik pendirian MUI oleh rezim Orde Baru. “Rambu-rambu (dalam pidato Soeharto) memberi gambaran awal tentang tujuan politis pendirian MUI, yaitu untuk menetralisir ancaman politik umat Islam dan legitimasi keagamaan bagi kebijakan-kebijakan rezim”.
Hamdi tentu tidak sendirian, M.B. Hooker juga membenarkan pandangan tersebut. Profesor yang sangat konsen pada persoalan sistem hukum di Asia Tenggara ini berpandangan bahwa, setidaknya sejak  periode 1975 sampai awal 1990-an, fungsi utama MUI tidak bergeser dari apa yang sudah dicanangkan oleh Soeharto. MUI tetap menjadi lembaga semi-negara yang difungsikan untukmendukung dan menjustifikasi berbagai kebijakan dan program pemerintahan Orde Baru. Selain Hooker, M. Atho Mudzhar juga memiliki pendapat yang sama soal MUI. Menurut Mudzhar, sejak berdiri peran MUI lebih banyak dijadikan sebagai legitimasi bagi kebijakan-kebijakan resmi pemerintahan Orde Baru. Dalam sejarahnya, MUI tidak pernah berdaya menenolak tekanan pemerintah. Mudzhar mengusung beberapa contoh kasus yang menegaskan situasi MUI dalam tekanan pemerintahan Orde Baru tersebut.
Kasus yang paling populer ada usaha MUI dalam meredam gejolak Ulama terakit dengan penggunaan IUD (Intra Uterine Device) sebagai teknologi yang menopang program Keluarga Berencana (KB). Sebagai catatan, sejak pemerintahan Orde Baru mengeluarkan kebijakan KB, secara mayoritas ulama menentang keras kebijakan tersebut karena dianggap—secara hipotetikal—merugikan umat Islam. Pada 1971, sejumlah ulama mengeluarkan fatwa haram penggunaan IUD haram karena pemasangannya dilakukan dengan membuka aurat perempuan. Fatwa para ulama tersebut dikuatkan oleh fatwa MUI tahun 1979 tentang pengharaman Vasektomi dan Tubektomi dalam Program KB.
Fatwa haram penggunaan IUD, Vasektomi, maupun Tubektomi tentu menjadi preseden buruk bagi kesuksesan program pembangunanisme secara keseluruhan. Atas dasar ini pula pemerintah berusaha keras mempersuasi ulama agar mencabut fatwa tersebut. Langkah pemerintah tergolong sukses. Pada Konferensi Nasional Ulama di Jakarta pada 1983, MUI akhirnya benar-benar merevisi fatwa haram penggunaan IUD. Kasus ini memberikan gambaran yangmemadai bagaimana hegemoni pemerintahan Orde Baru dengan mudah menetralisasi pandangan-pandangan keagamaan MUI. Pada saat bersamaan, dengan mencabut fatwa keagamaan tentang penggunaan teknologi KB, MUI sebenarnya sedang memberikan menjustifikasi bagi program-program pemerintah Orde Baru.
Kasus lain yang tidak kalah populer adalah sikap MUI terhadap penyelenggaraan judi lotere (Porkas) atau kemudian berubah menjadi Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB). Baik Porkas maupun SDSB merupakan model perjudian yang disponsori pemerintah Orde Baru untuk menggalang dana olah raga. Betapapun mayoritas umat Islam menjadi costumer model judi tersebut, akan tetapi sikap resmi umat Islam memprotes, bahkan menolak model-model judi tersebut. Suara resmi umat Islam mengharamkan judi tersebut.
Berhadapan dengan resistensi umat Islam tersebut, kebijakan resmi MUI hanyalah memilih diam diantara polemik yang sedang berkembang. Sebaliknya, MUI malah membuat saluran lain untuk melegitimasi judi Porkas. Misalnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat pada masa itu, Ibrahim Hosen, secara eksplisit menjelaskan pandangannya tentang halalnya Porkas. Menurut ulama pakar perbandingan mazhab tersebut, Porkas tidak bisa disamakan dengan judi dan karena itu tidak dapat diberi status haram. Meski sikap keagamaan tersebut ditegaskan sebagai pendapat pribadi Ibrahim Hosen, akan tetapi memperhatikan posisinya sebagai ketua Komisi Fatwa MUI, masyarakat tetap dengan mudah menyimpulkan bahwa sikap Ibrahim Hosen merupakan sikap resmi MUI.
Di awal dekade 1990-an, terjadi gelombang aksi mahasiswa menentang judi SDSB. Aksi tersebut berjalan massif dan sempat menggoncang pemerintahan Orde Baru. MUI tidak punya pilihan kecuali merespon desakan masyarakat tersebut dengan fatwa resmi. Dan baru pada 23 November 1991, MUI mengeluarkan fatwa bahwa judi lotere (SDSB) banyak mudharatnya dan hukumnya haram.
Dua kasus tersebut cukup menggambarkan bagaimana peran dan fungsi MUI benar-benar dikendalikan oleh kepentingan politik Orde Baru. Pemerhati semisal Hooker dan Mudzhar cenderung memandang MUI tidak berdaya menghadapi tekanan pemerintah Orde Baru, sehingga peran dan fungsi keagamaannya direduksi menjadi pemberi legitimasi keagamaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Menurut Ahmad Zainul Hamdi, konformitas MUI terhadap kebijakan pemerintah sebagaimana tampak pada dua kasus di atas, cenderung dilakukan dengan dua pola. Pertama, MUI mengembangkan pola diamatau bersikap abstain dalam sebuah kasus yang dilematis seperti judi lotere. Sikap diam atau abstain MUI dalam kasus-kasus krusial dapat diterjemahkan sebagai dukungan pasif MUI terhadap kebijakan bermasalah. Kedua, MUI memberi fatwa yang bersifat supportive terhadap kebijakan pemerintah.
Demikianlah gambaran umum MUI yang senantiasa tunduk terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru. Selama periode ini, citra MUI tidak pernah lepas dari kebijakan-kebijakan resmi pemerintah. Sebagai lembaga keagamaan, MUI merupakan lembaga yang dirawat oleh Orde Baru untuk kepentingan penyuksesan program-program pembangunanisme-nya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال