Sejarah Hak Kekayaan Intelektual

Sejarah Hak Kekayaan Intelektual ada sejak dahulu, walaupun awalnya hak kekayaan intelektual belum dirasa sangat penting. Hak Kekayaan Intelektual merupakan perlindungan terhadap pelaksanaan ide-ide dan informasi yang memilki nilai ekonomis. Ide-ide tersebut akan mendapat perlindungan apabila ide-ide tersebut merupakan ide yang dapat diterapkan dan memiliki nilai komersial, bukan hanya sekedar ide yang belum tentu dapat diterapkan. Hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya (Lindsey, 2003). Landasan filosofi perlindungan hak kekayaan intelektual dimulai semenjak ditemukannya ide penghargaan bagi pencipta atau penemu atas kreasi intelektual merek yang berguna bagi masyarakat (Jened, 2000).
Pada awalnya masyarakat belum mengenal apa itu hak kekayaan intelektual walaupun pada saat itu telah banyak karya cipta yang telah dihasilkan oleh manusia. Belum dilindunginya hak kekayaaan intelektual selain disebabkan belum terpikimya hak kekayaan intelektual sebagai hak komersial, masyarakat juga belum beranggapan hak kekayaan intelektual sebagai sesuatu hal yang penting dalam kehidupan (Syafrinaldi, 2006l).
Perlindungan hak kekayaan intelektual ini merupakan hak istimewa yang diberikan kepada penemu, hak keistimewaan atau Privileg merupakan hak untuk memperbanyak suatu karya cipta diberikan kepada percetakan, penerbit, artinya percetakan mendapat hak istimewa untuk memperbanyak dan menjual ciptaan seseorang, yang diberikan oleh raja atau penguasa (Syafrinaldi, 2006).
Pemberian hak istimewa ini dimulai semenjak ditemukannya cetakan buku di Guttenberg, sekitar tahun 1445, mengenai pemberian hak istimewa untuk pertama kalinya diberikan pada tahun 1446 untuk jangka waktu 5 tahun di kota Venesia kepada Johan von Speyer. Dalam kerangka masyarakat Internasional, untuk pertama kalinya pada tahun 1883 menerima Convention For the Protection of Industrial Property dan pada tahun 1886 diikuti dengan Berne Convention For the Protection Of Literari and Artistic Works'. Kedua ketentuan Intemasional tersebut masih tetap diberlakukan (Syafrinaldi, 2003).
Perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia tidak terlepas dari aturan yang diterapkan oleh penjajah, dan setelah kemerdekaan sesuai dengan Pasal II aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan segala badan Negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال