Pengertian Hotel

Ada beberapa pengertian hotel menurut para ahli. Secara umum, kata Hotel dulunya berasal dari kata HOSPITIUM (bahasa Latin),artinya ruang tamu. Dalam jangka waktu lama kata hospitium mengalami proses perubahan pengertian dan untuk membedakan antara Guest House dengan Mansion House (rumahbesar) yang berkembang pada saat itu, maka rumah-rumah besar disebut dengan HOSTEL. Rumah-rumah besar atau hostel ini disewakan kepada masyarakat umum untuk menginap dan beristirahat sementara waktu, yang selama menginap para penginap dikoordinir oleh seorang host, dan semua tamu-tamu yang (selama) menginap harus tunduk kepada peraturan yang dibuat atau ditentukan oleh host (HOST HOTEL).
Sesuai dengan perkembangan kata hostel lambat laun mengalami perubahan. Huruf “S” pada kata hostel tersebut menghilang atau dihilangkan orang, sehingga kemudian kata hostel berubah menjadi HOTEL seperti apa yang kita kenal sekarang. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hotel adalah bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang di perjalanan, bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minum.
Seperti pengertian hotel menurut Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No: KM 37/PW 340/MPPT-86, tanggal 7 Juni 1986, seperti yang tercantum didalam buku Istilah-Istilah Dunia Pariwisata diberikan batasan mengenai hotel sebagai berikut :
Hotel adalah sebagai suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.”
Sedangkan pengertian hotel menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: PM 10/PW-301/Phb 77, tanggal 12 Desember 1977 memberikan batasan mengenai hotel sebagai berikut :
“Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan berikut makan dan minum.”
Pengertian hotel dapat disimpulkan dari beberapa definisi hotel, yaitu sebagai berikut:
  1. Salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian untuk jaga pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil (Keputusan Menteri Parpostel no Km 94/HK103/MPPT 1987).
  2. Bangunan yang dikelola secara komersil dengan memberikan fasilitas penginapan untuk masyarakat umum dengan fasilitas:  Jasa penginapan, Pelayanan makanan dan minuman , Pelayanan barang bawaan, Pencucian pakaian, Penggunaan fasilitas perabot dan hiasan-hiasan yang ada di dalamnya (Endar Sri, 1996).
  3. Sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat pembayaran (Lawson, 1976).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال