Pemegang Saham Pengendali

Menurut peraturan Bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006, pemegang saham pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang memiliki saham bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara atau memiliki saham bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut KNKG (2004) dalam rangka melindungi kepentingan deposan, penabung, pemegang giro dan kreditur lain sebagai penyedia dana terbesar dalam bank, serta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, terdapat beberapa kekhususan yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh pemegang saham bank yaitu:
  1. Pemegang saham pengendali bank harus memenuhi syarat dan lulus fit and proper test dari Otoritas Pengawas Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemegang saham bank mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama sehingga dapat memberikan suara dan memperoleh dividen sesuai dengan porsi kepemilikannya dan memperoleh data dan informasi yang diperlukan secara akurat dan tepat waktu.
  3. Pemegang saham bank hendaknya menggunakan haknya untuk memilih anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang berintegritas tinggi dan mampu mengelola serta mengendalikan bank secara sehat.
  4. Pemegang saham pengendali harus dapat memenuhi kebutuhan modal bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pemegang saham bank yang tidak mampu memenuhi kebutuhan permodalan bank harus bersedia untuk melepaskan hak dan atau sahamnya kepada pihak yang mempunyai kemampuan dan atau menyetujui banknya untuk digabungkan atau dileburkan dengan bank lain.
  6. Pemegang Saham bank hendaknya melaksanakan GCG sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
  7. Pemegang saham bank dilarang memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, perusahaan atau kelompok usahanya dengan semangat dan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kewajaran di bidang perbankan.
  8. Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional bank yang merupakan tanggung jawab Direksi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال