Mekanisme Perdagangan Pasar Modal


Ada beberapa mekanisme perdagangan pasar modal. Pada dasarnya, kegiatan perdagangan efek tidak bebedar dengan kegiatan pasar pada umumnya yang melibatkan pembeli dan penjual. Dipasar modal, pihak-pihak yang terlibat tersebut dikenal dengan istilah emiten dan investor. Menurut Undang-Undang Pasar Modal pasal 1 angka 6:
”Istilah emiten mengacu kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual bebagai sahamnya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum (pasar perdana). Saham yang telah dijual kepada investor tersebut akan diperjualbelikan kembali antara investor melalui bursa efek (pasar sekunder)”.
Berdasarkan pernyataan UUPM tersebut, perdagangan saham dipasar modal dilakukan melalui dua jenis pasar yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Lebih spesifik mengenai pasar perdana dan pasar sekunder.
 Menurut Dahlan Siaman dalam bukunya “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” mengdefinisikan: “Pasar perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa melalui bursa efek. Pemasaran efek dilakukan berdasarkan perjanjian emisi efek. Harga efek yang ditawarkan dipasr perdana tidak berpluktuasi. Setelah selesai masa penawaran dipasar perdana efek tersebut akan diperdagangkan secara terus menerus dan harganya juga akan berfluktuasi. Transaksi jual beli efek di bursa efek tersebut pasar sekunder” (2002).
Di bawah ini di uraikan lebih rinci mengenai mekanisme perdagangan efek dipasar perdana dan pasar sekunder
Pasar Perdana
Bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran publik di Indonesia, pada dasarnya dilakukan melalui dua prosedur. Pertama perusahaan (emiten) tersebut dengan bantuan professional dan lemabaga pendukung pasar modal akan menyiapkan berbagai dokumentasi serta persyaratan yang diperluka untuk go publik. Salah satu professional pendukung pasar modal yang memegang peranan penting adalah Underwriter. Underwriter atau pinjaman emisi membantu perusahaan dalam proses go publik, mulai dari menentukan harga perdana hingga memasarkan efek yang ditawarkan kepada calon investor. Professional dan lemga-lembaga lain yang terkait dengan penawaran publik antara lain adalah akunatan publik, notaris, konsultan hukum, dan guarantor. Setelah semua dokumen lengkap, maka emiten akan menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada badan pengawas pasar modal (BAPEPAM). Laporan registrasi antara lain berisikan informasi keuangan dan informasi lainnya mengenai emiten, beserta prosfektus yang memberikan informasi mengenai penawaran publik kepada calon pembeli.
BAPEPAM akan memepelajari dokumen yang diserahkan dan akan mengevaluasi aplikasi dari tiga aspek:
  1. Kelengkapan dokumen
  2. Kejelasan dan kecukupan informasi
  3. Pengiungkapan aspek manajemen, keuangan, akuntansi, dan legal
Setelah dokumentasi diangagap layak maka pernyataan pendaftaran diangagap efektif yang berarti emiten dapat melakukan penawaran publik. Untuk memastikan tidak terjadi keterlambatan pemrosesan, jika dalam waktu 30 hari BAPEPAM belum memberikan tanggapan, maka secara otomatis pernyataan pendaftaran dianggap berlaku. Setelah itu emiten dengan bantuan lembaga dan profesional pendukung akan melakukan penawaran publik dipasar perdana.
Pasar Sekunder
Setelah efek dijual diapsar perdana, maka suatu mekanisme harus tersedia dimana investor dapat memperdagangkan efek tersebut. Pasar sekunder dalam hal ini memungkinkan investor untuk memperdagangkan efek mereka. Jika seorang ingin menjual atau membeli efek, mereka tidak dapat langsung membeli atau menjual efek langsung dilantai bursa, melainkan harus melalui anggota bursa yang bertindak sebagai pembeli dan penjual.
Aktivitas jual dan beli saham dilantai bursa dilakukan perusahaan pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek(WPPE). Diperusahaan pialang tesebut, calon investorakan diminta untuk membuka dua macam rekening. Rekening yang satu diperuntukan bagi efek yang dimiliki(yang dijual atau dibeli) oleh calon investor tersebut. Sedangkan rekening yang kedua untuk menyimpan uang yang dapat dipakai memebeli ataupun menerima uang dari hasil penjualan efek. Setelah proses perdagangan selesai, maka proses penyelesaian transaksi akan dilakukan oleh kedua lembaga peneyelesaian transaksi yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) dan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال