Jenis-Jenis Mudharabah

Ada beberapa jenis-jenis mudharabah. Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
Mudharabah Muthlaqah
"Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis."
Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if'al ma syi'ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar. Jenis usaha disini mempunyai syarat yaitu aman, halal dan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau istilah lainnya restricted mudharabah atau specified mudharabah adalah mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Sedangkan menurut PSAK 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah muqayyadah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytarakah.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال