Pengertian Tempat Pelelangan Ikan

Pengertian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Menurut Biro Pusat Statistik (Sensus Pertanian 1993), adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya Tempat Pelelangan Ikan ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan atau Pemerintahan Daerah.
Tempat Pelelangan Ikan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Tempat tetap (tidak berpindah-pindah) 
  • Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan 
  • Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan
  • Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah). 
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan pusat dari seluruh kegiatan perikanan, yang mengumpulkan semua hasil tangkapan untuk dijual melalui sistem lelang (Direktorat Jenderal Perikanan (1981) dalam Yunizar, 1989. Direktur Bina Prasarana Perikanan (1987) dalam Yunizar (1989) mengatakan bahwa secara umum pelelangan ikan  diartikan sebagai suatu metode transaksi di pusat produksi yang diselenggarakan di TPI antara nelayan dan bakul dengan tujuan agar dapat diperoleh harga yang wajar serta pembayaran secara tunai kepada nelayan. 
Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997; 902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelengaraan tempat pelelangan ikan, bahwa yang disebut dengan Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat (Pramitasari, 2005).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال