Pengertian Industri

Pengertian industri menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Industri adalah kegiatan ekonomi mengolah bahan mentah menjadi bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk rancang bangunan dengan rekayasa industri, industri mempunyai dua pengertian (Dumairy, 2001), Pertama; industri merupakan himpunan perusahaan-perusahaan penghasil kertas. Kedua; industri adalah sektor ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan produktif yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.
Dalam istilah ekonomi, Industri juga mempunyai dua pengertian yaitu pengertian secara luas dan pengertian secara sempit, dalam pengertian secara luas,industri mencakup semua usaha dan kegiatan di bidang ekonomi yang bersifat produktif, sedangkan pengertian secara sempit, industri adalah suatu kegiatan yang mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah barang jadi dan barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih nilainya.
Berdasarkan pengertian industri di atas dapat diketahui bahwa Industri merupakan salah satu kegiatan ekonomi manusia yang sangat penting, melalui kegiatan industri akan dihasilkan berbagai kebutuhan manusia, mulai dari peralalan sederhana sampai pada peralatan modern, jadi pada dasarnya kegiatan itu lahir untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dengan kata lain, industri sudah dikenal sejak zaman purbakala, walaupun pada awal perkembangannya masih sangat sederhana dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan dalam lingkungan yang terbatas.
Pembangunan ekonomi di suatu negara dalam periode jangka panjang akan membawa perubahan mendasar dalam struktur ekonomi negara tersebut, di mana dimulai dari ekonomi tradisional yang dititik beratkan pada sektor pertanian, menuju perekonomian modern yang didominasi oleh sektor industri (Weiss, dalam Tambunan, 2001). Menurut istilah Kuznets (Tambunan, 2001), perubahan struktur ekonomi, umumnya disebut transformasi struktural dan dapat didefinisikan sebagai rangkaian perubahan dalam komposisi permintaan, perdagangan luar negeri (ekspor dan impor), produksi dan penggunaan faktor produksi seperti tenaga kerja dan modal yang diperlukan guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال