Partisipasi Angkatan Kerja Wanita

Partisipasi angkatan kerja wanita di negara-negara dunia ketiga telah meningkat secara dramastis pada tahun 1990 di mana untuk negara-negara Asia meningkat sampai 4,3%. Tetapi kebanyakan kaum wanita tersebut hanya bekerja di tempat-tempat yang tidak banyak menghasilkan pendapatan, mereka terpusat  di sektor pertanian sebanyak 80% atau sektor-sektor informal perkotaan 25 hingga 40%. Kaum wanita hampir selalu mengalami diskriminasi dalam hal perolehan imbalan dan peningkatan dalam pekerjaan (Todaro, 2000).
Di sejumlah kawasan di dunia ini, wanita banyak terlibat dalam arus imigrasi desa kota, mayoritas penduduk di banyak perkotaan terdiri dari kaum wanita. Meskipun secara historis perpindahan kaum wanita selalu dalam rangka mengiringi sang suami. Tetapi akhir-akhir ini banyak wanita yang merantau sendirian ke kota- kota meninggalkan keluarganya di kampung dalam rangka mencari peluang-peluang ekonomi guna meningkatkan status dan taraf hidupnya.
Seperti halnya di negara berkembang lainnya, Indonesia mengalami tekanan berat dari pertambahan jumlah angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya, penyediaan lapangan usaha bagi mereka merupakan masalah nasional yang paling rumit dalam situasi perekonomian yang tidak terlalu cerah seperti sekarang, sebagai akibat belum pulihnya resesi ekonomi. Penyediaan lapangan usaha bagi wanita memerlukan pertimbangan khusus mengingat adanya hambatan norma budaya atau agama sehingga tidak setiap lapangan usaha cocok untuk mereka.
Wanita  di Indonesia boleh dikatakan sangat beruntung dibandingkan dengan di negara lainnya. Wanita di Indonesia berpeluang sama besarnya dengan laki-laki dalam memasuki lapangan kerja. Di beberapa negara lain seperti wanita-wanita Hindu dan Arab wanita kurang mendapat tempat dalam kegiatan ekonomi di perkotaan. Wanita- wanita Hindu dan Arab bukan saja tidak hadir sebagai penjual di pasar-pasar, mereka juga minoritas sebagai pembeli, karena prialah yang berbelanja makanan maupun pakaian. Kenyataan ini sangat berbeda dengan keadaan di Indonesia, di mana kegiatan perdagangan menurut hasil beberapa penelitian justru didominasi oleh kaum wanita.
Wanita merupakan sumber daya ekonomi yang tidak kalah penting dibandingkan dengan pria, wanita sesungguhnya memegang fungsi yang sangat penting dalam keluarga. Keberadaan wanita dalam rumah tangga bukan sekedar pelengkap reproduksi saja, namun lebih daripada itu banyak penelitian membuktikan bahwa wanita ternyata seringkali memberikan sumbangan yang besar bagi kelangsungan ekonomi dan kesejahteraan rumah tangga serta masyarakat.
Tingkat partisipasi kerja wanita pada umumnya memang masih rendah bila dibandingkan dengan pria. Di mana jumlah tenaga kerja perempuan yang terlibat dalam pasar kerja hanya sekitar separuh dari jumlah pria (Suyanto, 2006). Tetapi keberadaan wanita yang secara absolut lebih besar dari pada penduduk laki-laki, wanita merupakan potensi yang harus dimanfaatkan untuk menunjang kelancaran proses pembangunan. Pemberdayaan wanita harus dilakukan sesegera mungkin agar wanita dapat mengisi kegiatan pembangunan sehingga anggapan bahwa wanita itu hanya menjadi beban pembangunan bisa dihilangkan.
Walaupun kaum wanita banyak terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi, mereka cenderung hanya menggeluti usaha sangat kecil atau sambilan sebagai bagian dari strategi kelangsungan hidup keluarganya. Dalam konteks ini, kebutuhan mereka akan kredit baik untuk modal kerja maupun untuk modal investasi sukar terpenuhi. Mereka dihadapkan pada kendala tidak memiliki jaminan, mengingat sebahagian besar status pemilikan tanah atas nama sang suami, sekalipun tanah tersebut dimiliki secara bersama-sama.
Sekalipun partisipasi wanita dalam pasar kerja meningkat secara signifikan, diskriminasi terhadap wanita pekerja tetap menjadi masalah besar. Sebagian dari perbedaan tingkat upah antara wanita dan laki-laki hanya diterangkan oleh diskriminasi seksual (ILO, 2003). Diskriminasi itu sering tercermin dalam perlakuan dan persyaratan bekerja yang berbeda, lebih banyak wanita dari laki-laki yang dipekerjakan secara paruh waktu dengan atau tanpa kontrak untuk waktu terbatas atau sebagai pekerja borongan. Hubungan kerja demikian sangat merugikan para pekerja, mereka umumnya dibayar upah secara harian tanpa tunjangan dan kepastian.
Pada pihak lain tingkat upah perempuan pekerja tetap lebih rendah dibandingkan dengan tingkat upah pria pekerja dan peningkatan partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan ekonomi belum diikuti dengan integrasi kebutuhan serta masalah wanita yang lebih efektif dalam proses pengambilan keputusan. Sebagian besar wanita pekerja berada dalam sektor non formal. Hasil pembangunan yang dinikmati wanita masih terbatas oleh karena rendahnya kualitas sumber daya manusia yang mereka miliki. Kemungkinan wanita memperoleh pendidikan dan pelatihan masih lebih terbatas jika dibandingkan dengan saudara laki-lakinya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال