Pengertian Pemberdayaan Masyarakat

Pengertian pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memamfaatkan sumber daya yang dimiliki dan yang tersedia di lingkungan sekitarnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri.
Paradigma pemberdayaan sosial yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (RPJM) oleh Pemerintah dan DPR berisikan 3 poin yang diprioritaskan:
  1. Batang Tubuh UUD 1945, pasal 33 yaitu “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat” dan pasal 34 berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.” 
  2. Triple Tracks KIB, Pro-employment, pro income dan pro growth dalam bentuk penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi penganguran, mengurangi kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. 
  3. Strategi Pemberdayaan Sosial adalah pengurangan beban pengeluaran rakyat dan peningkatan pendapatan rakyat yang di wujudkan dari Gerakan KUTABUNG (Kerja, Untung dan Tabung).
Pemberdayaan sosial merupakan suatu upaya untuk membangun semangat hidup secara mandiri di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing secara bersama-sama. Fakta ini sekaligus menjadi pertimbangan utama untuk tidak seharusnya membuat dikotomi diantara penangan permasalahan sosial dan ekonomi. Setiap upaya perbaikan harus dilandasi oleh komitmen individu yang kuat dan mencakup aspek intelektual, spiritual dan emosional. Sasaran yang menjadi fokus penanggulangan kemiskinan melalui strategi pemberdayaan adalah penduduk miskin yang berusia produktif, yaitu berkisar antara 15 tahun hingga 55 tahun. Penduduk miskin pada kisaran usia ini yang sehat jasmani maupun rohani merupakan sumber daya manusia yang mamiliki potensi besaar untuk menjadi pelaku aktif dalam pembangunan.
Beberapa ahli mengemukakan defenisi pemberdayaan dilihat dari tujuan, proses, dan cara-cara pemberdayaan:
  1. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung. 
  2. Menurut Parson (1994) pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas dan mempengaruhi terhadap kejadiaan-kejadiaan serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupanya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya  dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatianya (Parson dalam Sumodiningrat, 2009). 
  3. Menurut Swift dan Levin (1987) Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin dalam Sumodiningrat, 2009).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال