Sistem Patriarkhi dalam Keluarga

Sistem Patriarkhi dalam keluarga adalah sebuah sistem dalam keluarga yang menjadi dominan adalah laki-laki. Menurut Herdi Hartman, patriarkhi merupakan relasi hirarkis antara laki-laki dan perempuan dimana laki-laki lebih dominan dan perempuan menempati posisi subordinat. Menurutnya patriarkhi adalah merupakan suatu relasi hirarkis dan semacam forum solidaritas antara laki-laki yang mempunyai landasan materil serta memungkinkan mereka untuk mengontrol perempuan. Sedangkan menurut Nancy Chodorow, perbedaan fisik secara sistematis antara laki-laki dan perempuan mendukung laki-laki untuk menolak feminitas dan untuk semua emosional berjarak dari perempuan dan memisahkan laki-laki dan perempuan. Konsekuensi sosialnya adalah laki-laki mendominasi perempuan dan pada intinya secara natural laki-laki itu superior dan perempuan inferior, yang superior mengatur yang inferior dan inferior harus rela untuk diatur.
Keluarga merupakan konstruksi awal dari struktur patriarkhi dan menempatkan perempuan pada posisi yang subordinat, telah menjadi penghalang utama untuk memperoleh kesempatan posisi dan peran yang lebih baik. Struktur yang timpang ini selalu menempatkan laki-laki pada posisi dan peran yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Hal ini telah memberi basis kekuasaan pada laki-laki yang secara langsung menegaskan superioritas laki-laki. Dalam keluarga, perempuan ditetapkan sebagai pihak yang dipimpin sedangkan laki-laki adalah pemimpin. Akibatnya, perempuan tidak memiliki hak untuk memutuskan sesuatu dalam keluarga.
Menurut Dair dalam Djanan (2003) mengatakan bahwa dalam pandangan masyarakat Indonesia, suami adalah orang yang memiliki kekuasaan dalam keluarga. Artinya suamilah yang memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga lainnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa kekuasaan suami di dalam perkawinan terjadi karena unsur-unsur kultural dimana terdapat norma-norma dalam kebudayan yang memberi pengaruh menguntungkan suami. Kekuasaan suami yang tinggi terhadap istri juga dipengaruhi oleh penguasaan suami dalam sistem keuangan. Suami sebagai pencari nafkah dan mengurusi ekonomi sedangkan istri bertugas melaksanakan pekerjaan rumah tangga. Sehingga otoritas ekonomi dalam keluarga ada di tangan suami.
Dalam poligami walaupun ada keyakinan bahwa poligami merupakan kekerasan terhadap wanita tetapi sangat sulit bagi perempuan untuk menolak poligami. Hal ini terjadi karena kekuasaan patriarkhi terus menurus disokong oleh sistem simbol yang membutakan perempuan dan laki-laki akan suatu tatanan hubungan laki dan perempuan yang lebih demokratis. Jaques Lacan mengatakan bahwa setiap masyarakat diatur lewat suatu rangkain tanda (simbol) yang saling berhubungan, serta peranan-peranan dan ritual-ritual yang ada di masyarakat atau yang disebut “aturan simbolis”. Aturan simbolis ini terus menerus memproduksi aturan main dalam masyarakat, termasuk hubungan laki-laki dan perempuan.
Aturan simbolis yang mengatur sistem masyarakat lahir dari proses bekerjanya tatanan kemasyarakatan (social order) sebagai norma yang mengatur tata cara warganya berhubungan satu sama lain dalam aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Dalam masyarakat Indonesia terdapat suatu norma-norma yang sensitifitasnya rendah terhadap kepentingan perempuan dalam kasus poligami yakni norma agama (terutama Islam), hukum dan tradisi atau adat (Farida dalam Jurnal Perempuan, 2002).
Dalam struktur sosial yang patriarkhi, perempuan cenderung selalu mengalah pada suami. Ini merupakan tindakan yang dilakukan perempuan untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan keluarga. Ideologi patriarkhi tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang menganut sistem patrilineal dimana laki-laki pada sistem ini menjadi tokoh penting dan dominan dalam keluarga termasuk dalam bidang kekuasaan dalam rumah tangga sehingga perempuan menjadi sangat tergantung pada laki-laki. Dalam masyarakat ada stereotipe yang melekat bahwa seorang istri hanya bertugas untuk melayani suami, patuh terhadap suami dan stereotipe terhadap perempuan ini terjadi pada level dan segmen masyarakat, diantaranya Peraturan Pemerintah, Aturan keagamaan, kultur dan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan. Akar dari stereotipe yang melahirkan ketidakadilan ini berawal dari kebijakan yang dilahirkan dari budaya patriarkhi, dimana laki-laki mendapatkan kekuasaan penuh untuk dapat mengatur peran dan fungsi perempuan dalam keluarga (Mosse, 1996).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال