Peningkatan Profesionalisme Guru

Peningkatan prefesionalisme guru merupakan hal yang mutlak dilakukan, baik oleh guru itu sendiri maupun oleh lembaga tertkait. Dalam lembaga pendidikan, guru menempati peran kunci dalam mengelola kegiatan proses belajar mengajar. Berhasil tidaknya pendidikan yang diselenggarakan tergantung pada kemampuan guru, sebagai tenaga pendidikan. Peran kunci tersebut dapat diemban apabila ia memliki tingkat kemampuan profesional yang tinggi.
Secara umum, kemampuan profesional guru tidak hanya ditakar dari kemampuan intelektual melainkan juga keunggulan aspek moral, keamanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, dan keluasan wawasan ini ditandai dengan adanya semangat keterbukaan profesional, keluasan dan diverifikasi layanan penunaian tugas profesionalnya.
Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP/MTs dan SLTA/MA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak kompeten sampai yang berkompeten.
Semiawan (1991) mengemukakan hierarki profesi tenaga kependidikan, yaitu: tenaga profesional, tenaga semi profesional, dan tenaga para profesional.
  1. Tenaga profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara) dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan atau pengajaran. 
  2. Tenaga semi profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pendidikan atau pengajaran. 
  3. Tenaga paraprofesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan / pengajaran. (Danim, 2002).
Sejalan dengan pendapat diatas, Windam (1988) mengklasifikasikan derajat mutu tenaga kependidikan menjadi tiga kategori yaitu: 
  1. Kerkualifikasi penuh 
  2. Berkualifikasi sebagian 
  3. Tidak memenuhi kualifikasi.
Dalam kaitan ini Windam (1988) mengemukakan sebagai berikut:
  1. Qualified, possessing the academic and theacher training attainment appropriate the assigned level and type of theaching. 
  2. Under qualified, posssessing neither the academic nor the theacher training appropriate to the level of assignment. 
  3. Unqualified, possesing neither the academic nor the theacher training attainment appropriate to the level of assignment.
Efektifitas proses pembelajaran di kelas dan diluar kelas sangat ditentukan oleh kompetensi para guru, disamping faktor lain seperti anak didik, lingkungan, dan fasilitas. Mereka tidak hanya memerankan fungsi sebagai subyek yang mentransfer pengetahuan kepada anak didik, melainkan juga melakukan tugastugas sebagai fasilitator, motivator dan dinamisator dalam PBM, baik di dalam maupun di luar kelas. Untuk menjalankan tugas-tugas itu secara efektif dan efesien para guru harus memiliki kompetensi tertentu.
Merujuk pada konsep yang dianut dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional, sebagai “instructional leader“ guru harus memiliki 10 kompetensi yakni:
  1. Mengembangkan kepribadian 
  2. Menguasai landasan kependidikan 
  3. Menguasai bahan pengajaran 
  4. Menyusun program pengajaran 
  5. Melaksanakan program pengajaran 
  6. Menilai hasil dan proses belajar mengajar 
  7. Menyelenggarakan program bimbingan 
  8. Menyelenggarakan administrasi sekolah 
  9. Kerja sama dengan sejawat dan masyarakat 
  10. Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
Pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh tenaga kependidikan diatas perlu senantiasa dikembangkan menuju mutu unjuk kerja profesional yang penuh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال