Pengertian Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pengertian jaminan sosial tenaga kerja adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang diperuntukkan khusus tenaga kerja. Manusia dalam hidupnya menghadapi ketidakpastian, baik itu ketidakpastian spekulatif maupun ketidakpastian murni yang selalu menimbulkan kerugian. Ketidakpastian ini disebut dengan resiko (Asikin, 1993). Kebutuhan rasa aman merupakan motif yang kuat dimana manusia menghadapi sejumlah ketidakpastian yang cukup besar dalam kehidupan, misalnya untuk memperoleh pekerjaan, dan untuk memperoleh jaminan kehidupan apabila karyawan tertimpa musibah.
Menurut Teori Abraham Maslow kebutuhan akan rasa aman merupakan tingkat kebutuhan yang kedua setelah kebutuhan psikologi seperti makan, minum, sandang, papan, dan kebutuhan fisiologinya. Kebutuhan akan rasa aman ini bermacam-macam, salah satunya yakni rasa akan aman masa depan dan sebagainya (Siagian, 1997). Untuk menghadapi resiko ini diperlukan alat yang dapat mencegah atau mengurangi timbulnya resiko itu yang disebut jaminan sosial.
Salah satu upaya pemberian perlindungan tenaga kerja adalah jaminan sosial tenaga kerja seperti yang terdapat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang berbunyi sebagai berikut: Perlindungan tenaga kerja yang meliputi hak berserikat dan berunding bersama, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja yang mencakup jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan terhadap kecelakaan, dan jaminan kematian serta syarat-syarat kerja lainnya perlu dikembangkan secara terpadu dan bertahap dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan moneternya, kesiapan sektor terkait, kondisi pemberian kerja, lapangan kerja dan kemampuan tenaga kerja ( Kansil, 1997).
Bertitik tolak dari hal tersebutlah mendorong lahirnya program yang memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja. Di berbagai negara di atur pada umumnya melalui berbagai bentuk. Di Indonesia hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta diperkuat dengan Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan langkah awal dalam memberikan landasan hukum penyelenggaraan jaminan sosial.
ILO (International Labour Organization) yang merupakan salah satu dari Badan PBB, juga memberikan pengertian jaminan sosial (Social Security) secara luas yaitu Social Security pada prinsipnya adalah sistem perlindungan yang diberikan oleh masyarakat untuk warganya, melalui berbagai usaha dalam menghadapi resiko-resiko ekonomi atau sosial yang dapat mengakibatkan terhentinya atau sangat berkurangnya penghasilan (Husni, 2003). Senada dengan hal ini Kertonegoro mengatakan bahwa Jaminan sosial merupakan konsepsi kesejahteraan yang melindungi resiko baik sosial maupun ekonomi masyarakat dan membantu perekonomian nasional dalam rangka mengoreksi keetidakadilan distribusi penghasilan dengan memberikan bantuan kepada golongan ekonomi rendah (Sentanoe, 1993: 10). Jelas bahwa jaminan sosial menjamin santunan sehingga tenaga kerja terlindungi terhadap ketidakmampuan bekerja dalam penghasilan dan menjamin kebutuhan dasar bagi keluarganya sehingga memiliki sifat menjaga nilai-nilai manusia terhadap ketidakpastian dan keputusasaan.
Undang-undang No. 3 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 lebih menegaskan lagi yang dimaksud dengan Jamsostek adalah sebagai berikut :“ Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang dalam pelayanan sebagaimana akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia” (Manulang, 2001).
Dari pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa jaminan sosial mempunyai beberapa aspek yaitu:
  1. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja serta keluarganya. 
  2. Dengan adanya upaya perlindungan dasar akan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan, sebagai pengganti atau seluruh penghasilan yang hilang. 
  3. Menciptakan ketenangan kerja karena adanya upaya perlindungan terhadap resiko ekonomi maupun sosial. 
  4. Karena adanya upaya perlindungan dan terciptanya ketenangan kerja akan berdampak meningkatkan produktifitas kerja. 
  5. Dengan terciptanya ketenangan kerja pada akhirnya mendukung kemandirian dan harga manusia dalam menerima dan menghadapi resiko sosial ekonomi.
Upaya perlindungan karyawan perusahaan dalam bentuk penaikan upah, pemberian bonus dan program kesejahteraan lainnya, dirasakan belum mununjukkan suatu jaminan karyawan terutama dalam kelangsungan hidupnya dengan tingkat kesejahteraan yang memuaskan.
Oleh sebab itu perusahaan hendaknya:
  1. Menganggap tenaga kerja sebagai patner yang aman membantu untuk mensukseskan tujuan usaha. 
  2. Memberikan imbalan yang layak terhadap jasa-jasa yang sudah dikerahkan oleh patner yaitu, berupa penghasilan yang layak dan jaminan-jaminan sosial tertentu, agar dengan demikian patnernya itu lebih terangsang untuk bekerja lebih produktif (berdaya guna dan berhasil guna).
  3. Menjalin hubungan baik dengan para pekerjanya sehingga mereka merasa bahwa tenaga kerjanya itu perlu dikerahkan dengan baik, seakan-akan mereka bekerja pada perusahaan miliknya, perusahaan yang perlu dikembangkan dengan penuh tanggung jawab (Kartasaputra, 1989: 7).
Perusahaan dapat berkembang dan lancar apabila di dukung oleh jumlah tenaga kerja yang cukup , upah yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan tersedianya Jamsostek. Terciptanya suasana hal diatas akan membentuk hubungan kerja yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Sebagai langkah yang ditempuh dalam menjamin hidup karyawan, perusahaan sangat perlu untuk mengikutsertakan para karyawannya dalam program Jamsostek.
Program Jamsostek ini dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1995 tentang penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dari penjelasan tersebut bahwa program Jamsostek berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya bersifat dan bertujuan untuk melindungi karyawan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال