Pengertian Aset Tetap

Pengertian aset tetap adalah bentuk barang atau jasa yang siap pakai. Aset tetap menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 16 (revisi 2007) paragraf 6 adalah ’’sebagai aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.”
Imam Santoso (2009) mengemukakan pengertian aset tetap sebagai aset yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam menunjang kegiatan atau operasi utama perusahaan, dimiliki tidak dimaksud untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat jangka panjang (lebih dari satu tahun)”.
Soemarso (2005) mendefinisikan “Aset tetap adalah aset berwujud (tangible fixed assets) yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun, digunakan dalam kegiatan perusahaan, dimiliki tidak untuk dijual kembali dalam kegiatan normal perusahaan serta nilainya cukup besar”.
Dari aset tetap apabila mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  1. Aset berwujud dalam bentuk siap pakai. 
  2. Digunakan secara aktif dalam operasi perusahaan. 
  3. Bukan dimaksudkan untuk dijual. 
  4. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun (permanen). 
  5. Pengeluaran untuk aset tersebut material.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال