Jenis-Jenis Pengawasan

Pengawasan terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan fungsi ataupun tempatnya. Saiful Anwar menyebutkan bahwa berdasarkan bentuknya pengawasan dapat dibedakan menjadi:
Pengawasan Internal
Pengawasan internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan atau organ yang secara organisatoris/struktural termasuk dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri. Misalnya pengawasan yang dilakukan pejabat atasan terhadap bawahannya sendiri.
Pengawasan eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisatoris/struktural berada di luar pemerintah dalam arti eksekutif. Misalnya pengawasan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyelenggaraan pengawasan dapat dilakukan berdasarkan jenis-jenis pengawasan yaitu:
  1. Pengawasan dari segi waktunya 
  2. Pengawasan dari segi sifatnya.
Pengawasan ditinjau dari segi waktunya dibagi dalam duya kategori yaitu sebagai berikut:
  1. Pengawasan a-priori atau pengawasan preventif yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang lebih tinggi terhadap keputusan-keputusan dari aparatur yang lebih rendah. Pengawasan dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan atau ketetapan administrasi negara atau peraturan lainnya dengan cara pengesahan terhadap ketetapan atau peraturan tersebut. Apabila ketetapan atau peraturan tersebut belum disahkan maka ketetapan atau peraturan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum. 
  2. Pengawasan a-posteriori atau pengawasan represif yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang lebih tinggi terhadap keputusan aparatur pemerintah yang lebih rendah. Pengawasan dilakukan setelah dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah atau sudah terjadinya tindakan pemerintah. Tindakan dalam pengawasan represif dapat berakibat pencabutan apabila ketetapan pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam keadaan yang mendesak tindakan dapat dilakukan dengan cara menangguhkan ketetapan yang telah dikeluarkan sebelum dilakukan pencabutan.18
Pengawasan terhadap aparatur pemerintah apabila dilihat dari segi sifat pengawasan itu, terhadap objek yang diawasi dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu:
  1. Pengawasan dari segi hukum (rechtmatigheidstoetsing) misalnya pengawasan yang dilakukan oleh badan peradilan pada prinsipnya hanya menitik beratka pada segi legalitas. Contoh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas menilai sah tidaknya suatu ketetapan pemerintah. Selain itu tugas hakim adalah memberikan perlindungan (law proteciton) bagi rakyat dalam hubungan hukum yang ada diantarra negara/pemerintah dengan warga masyarakat. 
  2. Pengawasan dari segi kemanfaatan (doelmatigheidstoetsing) yaitu pengawasan teknis administratif intern dalam lingkungan pemerintah sendiri (builtincontrol) selain bersifat legalitas juga lebih menitik beratkan pada segi penilaian kemanfaatan dari tindakan yang bersangkutan.
M. Manullang mengatakan bahwa tujuan utama diadakannya pengawasan adalah “mengusahakan agar apa yang direncanakan menjadi kenyataan”
Sedangkan tujuan pengawasan menurut Sukarno. K adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui apakah sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang digariskan 
  2. Untuk mengetahui apakah segala sesuatu dilaksanakan sesuai dengan instruksi serta asas-asas yang telah diinstruksikan. 
  3. Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan,kelemahan-kelemahan dalam bekerja. 
  4. Untuk mengetahui segala sesuatu apakah berjalan dengan efisien 
  5. Untuk mencari jalan keluar,bila ternyata dijumpai kesulitan-kesulitan,kelemahan-kelemahan atau kegagalan-kegagalan ke arah perbaikan.
Sedangkan menurut Soeharto (mantan Presiden RI) yang dikutip John Salindedho tujuan pengawasan adalah :”memahami apa yang salah demi perbaikan di masa yang akan datang”
Masalah pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah antar satu instansi dengan instansi lainnya dipengaruhi oleh jenis dan sifat pekerjaan, dalam arti jarak antara unit kerja yang diawasi dengan jumlah tugas/aktivitas hendaknya Penulis berpendapat bahwa tujuan utama diadakannya pengawasan adalah mengusahakan agar apa yang direncanakan itu menjadi kenyataan, hal ini sejalan dengan pendapat M.Manullang. Pelimpahan tugas pengawasan harus dibarengi dengan tanggung jawab yang dipikulkan kepundak si penerima tugas tersebut, dalam arti tanggung jawab itu adalah keharusan dilaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai suatu kewajiban, sehingga hak untuk melakukan suatu tindakan jangan disalahgunakan.
Masalah pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah antar satu instansi dengan instansi lainnya dipengaruhi oleh jenis dan sifat pekerjaan, dalam arti jarak antara unit kerja yang diawasi dengan jumlah tugas/aktivitas hendaknya dapat terkendali. Dan juga faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi seperti faktor objektif, karena hal ini berada di luar pribadi pejabat yang harus melaksanakan pengawasan.
Di samping itu terdapat juga faktor subjektif yang bersumber dan berkenaan dengan diri pribadi pejabat yang harus melaksanakan pengawasan, antara lain berkenaan dengan pengalaman kerja, kecakapan, pengetahuan bidang kerja yang diawasi. Singkatnya agar pengawasan berjalan secara efektif, sebaiknya seorang pejabat atasan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan personil bawahan dan hal ini dilakukannya supaya tidak terlalu banyak unit-unit pelaksananya.
Jadi mengawasi bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan kecakapan, ketelitian, kepandaian, pengalaman bahkan harus disertai dengan wibawa yang tinggi, hal ini mengukur tingkat efektivitas kerja dari pada aparatur pemerintah dan tingkat efesiensinya dalam penggunaan metode serta alat-alat tertentu dalam mencapai tujuan.
Pengawasan dapat diklasifikasikan atas beberapa jenis, dengan tinjauan dari beberapa segi. Antara lain:
Pengawasan ditinjau dari segi cara pelaksanaanya dibedakan atas:
Pengawasan Langsung
Pengawasan langsung adalah pangawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi atau melakukan pemeriksaan di tempat terhadap objek yang diawasi. Pemeriksaan setempat ini dapat berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan. Kegiatan secara langsung melihat pelaksanaan kegiatan ini bukan saja dilakukan oleh perangkat pengawas akan tetapi perlu lagi dilakukan oleh pimpinan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Dengan demikian dapat melihat bagaimana pekerjaan itu dilaksanakan dan bila dianggap perlu dapat memberikan petunjuk-petunjuk dan instruksi maupun keputusan-keputusan yang secara langsung menyangkut dan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
Pengawasan tidak langsung
Pengawasan tidak langsung adalah kebalikan dari pengawasan langsung, yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau objek yang diawasi. Pengawasan ini dilakukan dengan mempelajari dan menganalisa dokumen yang menyangkut objek yang diawasi yang disampaikan oleh pelaksana atau pun sumber lain.
Dokumen-dokumen tersebut bisa berupa:
  1. Laporan pelaksanaan pekerjaan, baik laporan berkala maupun laporan insidentil. 
  2. Laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari perangkat pengawas lainnya. 
  3. Surat pengaduan dari masyarakat. 
  4. Berita atau artikel dari media massa. 
  5. Dokumen-dokumen lainnya. 
  6. Disamping melalui laporan tertulis tersebut pengawasan ini juga dapat dilakukan dengan mempergunakan bahan yang berupa laporan lisan.
Pengawasan ditinjau dari segi hubungan antara subjek pengawasan dan objek yang diawasi.
Ditinjau dari segi pengawasan yang dilakukan oleh subjek pengawas, pengawasan ini masih dibagi atas beberapa bagian antara lain:
Pengawasan intern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri. Artinya bahwa subjek pengawas yaitu pengawas berasal dari dalam susunan organisasi objek yang diawasi. Pada dasarnya pengawasan ini harus dilakukan oleh setiap pimpinan akan tetapi dapat saja dibantu oleh setiap pimpinan unit sesuai dengan tugas masing-masing.
Pengawasan ekstern
Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dari luar organisasi sendiri, artinya bahan subjek pengawas berasal dari luar susunan organisasi yang diawasi dan mempunyai sistim tanggung jawab tersendiri.
Pengawasan dilihat dari segi kewenangan
Pengawasan jenis ini juga terbagi atas beberapa bagian yaitu:
  1. Pengawasan formal --- Pengawasan formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi), baik yang bersifat intern maupun ekstern. Pengawasan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah. 
  2. Pengawasan informal --- Pengawasan informal adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Pengawasan ini sering juga disebut sosial kontrol (social control) misalnya pengawasan melalui surat pengaduan masyarakat melalui berita atau artikel di media massa.
Pengawasan ditinjau dari segi waktu pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan yang melihat dari segi pelaksanaan pekerjaan masih dibagi atas beberapa bahagian yaitu:
  1. Pengawasan Preventif --- Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, misalnya dengan mengadakan pengawasan terhadap persiapan rencana kerja, rencana anggaran, rencana penggunaan tenaga dan sumber-sumber lainnya. 
  2. Pengawasan Represif --- Pengawasan refresif adalah pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan tersebut dilaksanakan, hal ini kita ketahui melalui audit dengan pemerikasaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tempat dan meminta laporan pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa hasil dari suatu kegiatan pengawasan harus memungkinkan dilakukannya evaluasi terhadap aspek yang diawasi itu. Selanjutnya dalam melakukan evaluasi dari hasil suatu kegiatan oleh aparat pengawas dapat tepat untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas perwujudan kerja dengan sasaran yang dicapai.
Kemudian mengingat keterbatasan kamampuan seorang pimpinan untuk mengadakan pengawasan terhadap bawahannya, maka perlu diperhitungkan secara rasional dalam menentukan jumlah unit kerja atau orang yang akan diawasi oleh seorang pejabat pimpinan, hal ini dilakukan untuk menciptakan momentum guna meningkatkan usaha penertiban aparatur. Di samping itu perlu pula dikembangkan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang dan sektor yang ada di daerah yang lebih konsisten dengan sistem pengawasan yang dikembangkan.
Sebagai langkah awal dari pada pengawasan tersebut pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Karena dengan pengawasan yang terarah berarti hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan penilaian unit kerja aparatur pemerintah. Dengan demikian maka tujuan pengawasan dimaksud dapat meningkatkan pembinaan, penyempurnaan, penertiban aparatur pemerintah.
Dari sisi lain dapat dirasakan manfaat dari adanya pengawasan, yaitu sebagai berikut:
  1. Diperolehnya data yang dapat diolah dan selanjutnhya dijadikan dasar bagi usaha perbaikan kegiatan di masa yang akan datang dan meliputi berbagai aspek antara lain: perencanaan, organisasi, bimbingan, pengarahan dan lainlain termasuk kegiatan profesional. 
  2. Memperoleh cara bekerja yang paling efisien, tepat serta berhasil dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan. 
  3. Memperoleh data tentang adanya hambatan-hambatan dan kesukarankesukaran yang dihadapi dapat dikurangi ataupun dihindari. 
  4. Memperoleh data yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan cara kerja aparatur pemerintah dalam berbagai bidang. 
  5. Agar mudah diketahui sudah sejauhmana tujuan yang hendak dicapai sudah dapat direalisasikan 
  6. Untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال