Pengertian Narapidana

Pengertian narapidana adalah orang-orang sedang menjalani sanksi kurungan atau sannksi lainnya, menurut perundang-undangan. Pengertian narapidana menrut kamus bahasa Indonesia adalah orang hukuman (orang yg sedang menjalani hukuman krn tindak pidana); atau terhukum.
Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Selanjutnya Harsono (1995) mengatakan narapidana adalah seseorang yang telah dijatuhkan vonis bersalah oleh hukum dan harus menjalani hukuman dan Wilson (2005) mengatakan narapidana adalah manusia bermasalah yang dipisahkan dari masyarakat untuk belajar bermasyarakat dengan baik.
Narapidana adalah manusia biasa seperti manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum yang ada, maka dipisahkan oleh hakim untuk menjalani hukuman (Dirjosworo, 1992)
Dengan demikian, pengertian narapidana adalah seseorang yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah diponis hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال