Jenis-jenis Perkosaan

Terdapat beberapa jenis perkosaan. Hasbianto & Triningtyasasih (dalam Fausiah, 2002) menggolongkan jenis-jenis perkosaan berdasarkan pelaku dan cara melakukannya:
Berdasarkan pelakunya 
  1. Perkosaan oleh orang yang dikenal. Perkosaan jenis ini dilakukan oleh teman atau anggota keluarga (ayah, paman, atau saudara). 
  2. Perkosaan oleh pacar (dating rape). Yaitu perkosaan yang terjadi ketika korban berkencan dengan pacarnya. Keanyakan karena dikondisikan berkencan ditempat yang sepi. Seringkali diawali dengan cumbuan, dan diakhiri dengan pemaksaan hubungan seksual. 
  3. Perkosaan dalam perkawinan (marital rape). Biasanya terjadi pada istri yang memiliki ketergantungan kepada suami, atau karena adanya anggapan bahwa istri merupakan obyek seksual suami. Bentuknya adalah pemaksaan hubungan pada waktu atau dengan cara yang tidak dikehendaki oleh istri. 
  4. Perkosaan oleh orang asing/tidak dikenal. Perkosaan jenis ini sering disertai tindakan kejahatan lain, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, bahkan pembunuhan.
Berdasarkan cara melakukannya 
  1. Perkosaan dengan janji-janji atau penipuan. Misalnya dengan janji korban akan dinikahi, tidak akan ditinggalkan. 
  2. Perkosaan dengan ancaman halus. Biasanya terjadi pada korban yang memiliki ketergantungan sosial/ekonomi pada pelaku, seperti majikan pada pembantu atau guru pada murid. 
  3. Perkosaan dengan paksaan fisik, yang dilakukan dengan ancaman menggunakan senjata, ataupun dengan kekuatan fisik. 
  4. Perkosaan dengan memakai pengaruh tertentu (penggunaan obat-obatan, hipnotis). Perkosaan jenis ini dilakukan dengan cara menghilangkan kesadaran korban terlebih dahulu, baik dengan memakai obat, hipnotis.
Foley & Davies (dalam Fausiah, 2002) mengemukakan pembagian lain dari perkosaan, yang meliputi:
  1. Percobaan perkosaan (attempted rape), dimana pelaku sudah melakukan usaha penetrasi kepada korban, namun tidak dapat melakukannya sepenuhnya karena sesuatu hal. Misalnya adanya interupsi dari polisi atau orang lain. 
  2. Statutory rape, yaitu hubungan seksual antara orang yang usianya 18 tahun atau lebih (dewasa) dengan seseorang yang berusia kurang dari 14 tahun, dan bukan merupakan pasangannya. Pada perkosaan jenis ini pembatasan hanya dari segi umur. Sehingga hubungan seksual atas dasar suka-sama suka yang dilakukan di luar persetujuan orang tua dapat masuk dalam kategori ini. 
  3. Incest, adalah hubungan seksual, pernikahan, atau kohabitasi dengan keluarga sedarah tanpa memandang legitimasi dari tindakan tersebut. Defenisi incest kemudian berkembang dengan memasukkan hubungan seksual antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. 
  4. Indecent assault, yang meliputi tindakan memegang “daerah pribadi” pada tubuh seseorang (daerah kelamin, payudara, atau pantat) yang bukan pasangannya, dalam keadaan di mana korban mengetahui bahwa tindakan semacam itu berbahaya atau tidak menyenangkan. 
  5. Involuntary deviate sexual intercouse, yaitu intercousse secara oral maupun anal dengan seseorang tanpa persetujuannya, baik dengan ancaman atau paksaan, pada kondisi korban yang tidak sadar, terbelakang mental, atau di bawah usia 14 tahun. 
  6. Kekerasan seksual pada anak, adalah hubungan seksual yang dipaksakan pada anak-anak oleh orang lain.
Berbagai jenis perkosaan yang telah peneliti kemukan di atas digunakan untuk batasan acuan yang akan menjadi sampel dalam penelitian ini. Jadi dapat dikatakan korban perkosaan yang akan digunakan menjadi sampel bisa dalam berbagai jenis kasus perkosaan asalkan sampel tersebut sudah memenuhi criteria dari jenis-jenis perkosaan yang ada diatas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال