Syarat-syarat Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan terdiri dari syarat sah perkawinan menurut hukum yang berlaku dan agama serta kepercayaan. Karena perkawinan adalah sesuatu yang sacral, sehingga, setidaknya syarat-syarat perkawinan harus terpenuhi.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 syarat-syarat perkawinan tercantum pada pasal 6 sebagai berikut:
  1. Perkawinan harus dilakukan menurut hukum agama.
  2. Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundangan.
  3. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  4. Untuk melangsungkan pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 harus mendapat izin orang tua.
Syarat-syarat perkawinan menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu:
  1. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
  2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kdua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
  3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) UU ini, berlaku yang dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال