Definisi Narkoba

Definisi narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Narkoba biasa juga di asosiakan dengan kata NAZA (narkotika, alkohol dan zat adiktif) atau NAPZA (narkotika, alkohol, psikotopika dan zat adiktif).
Narkoba merupakan istilah yang sering dipakai untuk narkotika dan obat berbahaya. Narkoba merupakan sebutan bagi bahan yang tergolong narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Disamping lazim dinamakan narkoba, bahan-bahan serupa biasa juga disebut dengan nama lain, seperti NAZA (Narkotika,Alkohol, dan Zat adiktif lainnya) dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya) (Witarsa, 2006).
Narkoba adalah istilah yang digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat. Bahan berbahaya adalah bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum (illegal).
Napza adalah istilah kedokteran untuk kelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh menyebabkan ketergantungan (adiktif) dan berpengaruh pada kerja otak (psikoaktif). Termasuk dalam hal ini adalah obat, bahan, atau zat, baik yang diatur undang–undang dan peraturan hukum lain maupun yang tidak tetapi sering disalahgunakan, seperti alkohol, heroin, ganja, kokain dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, zat yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Redaksi Penerbit Asa Mandiri, 2007).
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Redaksi Penerbit Asa Mandiri, 2007).
Sedangkan yang dimaksud dengan Bahan/Zat adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol (Darmono, 2006).
Jadi definisi narkoba (narkotika dan oba/zt berhaya) sama dengan NAZA (narkotika, alkohol dan za adiktif), ataupun NAPZA (Narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif). Semua definini ini mempunyai makna yang sama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال