Layanan dikurangi, Kepesertaan BPJS Kesehatan Seharusnya jangan di wajibkan

Beberapa bulan lalu, iuran BPJS Kesehatan sudah dinaikkan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBU), atau peserta Mandiri. Kenaikan ini sungguh sangat mengecewakan, di tengah deraan ekonomi masyarakat kelas bawah, dimana TDL naik di awal tahun 2017 menyusul BBM. Dan Kabarnya, Gas subsidi juga berangsur-angsur akan di kurangi.
Beberapa layanan BPJS kesehatan sebelumnya sudah di kurangi seperti, layanan obat untuk penyakit kanker, dan beberapa penyakit lainnnya. Dan info terbaru, Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Artinya bahwa, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa menggantungkan 100% jaminan kesehatannya kepada Badan Kesehatan milik pemerintah ini. Masyarakat Harus menyiapkan dana simpanan lain, atau mengikuti asuransi lainnya yang bisa mengkover tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seharusnya, dalam situasi ini, pemerintah juga harus fair, tidak mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat diberikan kebebasan memilih asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال