Teori Corporate Governance

Teori Corporate Governance saat ini marak menjadi pembahasan terutama dalam menghadapi kinerja dan pelaku bisnis yang buruk .Menurut penelitian yang dikutip oleh Hendra (2007), salah satu cara untuk mengkaji dan memahami corporate governance adalah dengan menggunakan sudut pandang teori agenci (agency theory). Konsep corporate governance dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari teori agensi yang mendekati pemecahan masalah pengelolaan modern. Teori agensi muncul berkaitan dengan pengelolaan, khususnya pada perusahaan-perusahaan besar yang modern.
Teori Corporate Governance ini menjawab dengan menggambarkan hal-hal apa saja yang berpeluang akan terjadi, apabila pengelolaan perusahaan diserahkan kepada manajeme (agent) oleh pemegang saham (principal). Atau dengan kata lain, teori agensi memberikan wawasan analisis untuk dapat mengkaji dampak dari hubungan agent dengan principal atau principal dengan principal.
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam teori agensi adalah sebagai berikut:
  1. Dalam pengambilan keputusan, agent yang mendapat kepercayaan dan kewenangan dari principal dapat mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.
  2. Baik agent maupun principal mempunyai jalan pikiran yang rasional sehingga mampu membangun ekspektasi yang tidak bias.
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, terlihat adanya indikasi negatif dalam hal kepercayaan dan kewenangan antara agent dan principal. Dilain pihak, konsep corporate governance dapat didasarkan kepada konsep corporate social responsibility karena manajemen suatu perseroan tidak saja terbatas bertanggung jawab kepada sharholder namun juga kepada stakeholder yang lain, seperti karyawan dan masyarakat.
Syakhroza (2003) menyatakan teori corporate governance dapat diformulasikan dalam model-model corporate governance yang bersifat mainstream seperti finance model (agency theory), stewardship model (stewardship theory), stakeholders model (stakeholders theory) atau political model (political theory) serta myopic market model.
Berdasarkan berbagai dasar pemikiran tersebut, corporate governance kemudian didefinisikan menjadi banyak pengertian. Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001) yang dikutip oleh Hendra (2007), mendefinisikan corporate governance sebagai berikut:
”Corporate governance merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Tujuan corporate governance adalah untuk menciptaan pertambahan nilai bagi pemegang kepentingan.”
Dengan demikian, secara singkat corporate governance dapat dipahami dan difenisiskan sebagai sistem atau struktur yang mengarahkan, mengatur, dan mengendalikan perusahaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال