Sejarah Perpajakan di Indonesia

Sejarah perpajakan di Indonesia sudah di mulai sejak dahulu Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagai manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (Negara).
Dengan adanya perkembangan dalam masyarakat telah mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan dengan cuma-cuma dan bersifat memaksa tersebut, kemudian dibuatlah suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi adanya unsur keadilan tersebut, maka rakyat diikut sertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang hasilnya nanti akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
 Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak. Akan tetapi, terlalu banyaknya undang-undang yang dikeluarkan pada saat itu mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang yang dibuat pada saat itu ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat unsur-unsur kolonial. Maka pada tahun 1983, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang bersifat lebih mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula official assessment diubah menjadi self assessment.
Kelima undang-undang tersebut adalah:
  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  2. UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  3. UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM.
  4. UU No. 12 Tahun 1985 Tentang PBB.
  5. UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai (BM).
Dengan berkembangnya waktu, pemerintah akhirnya melakukan perubahan dalam undang-undang. Perubahan ketiga undang-undang tersebut adalah:
  1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2000 diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007, yang berlaku mulai 1 Januari 2008.
  2. UU PPh No. 17 Tahun 2000 diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008, yang berlaku mulai 1 Januari 2009.
  3. UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah No. 18 Tahun 2000 diubah dengan UU. No. 42 Tahun 2009, Yang Berlaku Mulai 1 April 2010.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال