Prinsip-prinsip Corporate Governance

Organization Economic Cooperation and Development (OECD) mengembangkan seperangkat prinsip–prinsip corporate governance, atau yang lebih dikenal sebagai The OECD Principles Of Corporate Governance.
Prinsip-prinsip dasar dari good corporate governance meliputi:
  1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku (Kaihatu, 2006).
Prinsip-prinsip dasar good corporate governance yang dikeluarkan OECD menyatakan bahwa kerangka kerja corporate governance seharusnya (1) melindungi hak pemegang saham, (2) memperlakukan seluruh pemegang saham dengan sama, (3) mengakui hak-hak stakeholder sesuai dengan hukum yang berlaku dan menerapkan konsep corporate yang baik, (4) mengungkapkan seluruh hal yang material perusahaan dengat akurat dan tepat waktu, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan; serta (5) memastikan panduan stategik perusahaan, pengawasan manajemen oleh dewan yang efektif dan pertanggung-jawaban dewan kepada perusahaan dan pemegang saham.
Prinsip-prinsip dasar good corporate governance ini diharapkan menjadi titik rujukan bagi para regulator (pemerintah) dalam membangun framework bagi penerapan good corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman dalam mengelaborasi best practices bagi peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال