Prinsip Dasar Kegiatan Rehabilitasi

Prinsip  dasar  kegiatan  rehabilitasi  ditinjau  dari  jenis,  dilakukan  dengan berorientasi  pada  pengembalian  fungsi,  individualisasi  dan  orientasi  pada  jenis kecacatan serta kasus yang dimiliki. Ditinjau dari kemampuan pelaksana (provider), prinsip  dasar  kegiatan  rehabilitasi  meliputi:  prinsip  kerja  tim  dan  kerja  atas  dasar profesi.  Adapun  ditinjau  dari  tempat,  waktu  dan  sarana  rehabilitasi  berprinsip  pada integritas,  keluwesan  tempat  dan  waktu,  kesederhanaan  serta  keterlibatan  orang  tua dan masyarakat.
Pelaksana rehabilitasi itu sendiri secara teori yang ada, seharusnya terdiri dari para  petugas  yang  tergabung  dalam  tim  rehabilitasi,  yaitu:  para  dokter  spesialis rehabilitasi, syaraf, ortopedi, THT, mata, jiwa dan ahli anak, serta para medis yang terdiri  dari:  fisioterapist,  ahli  terapi  okupasi,  prostetis  dan  ortotis,  terapis  wicara, perawat  rehabilitasi,  ahli  optikal,  ahli  audiologi,  psikolog,  pekerja  sosial  dan  ahli okupasi terapi.
Selanjutnya unsur yang juga penting dalam prinsip dasar kegiatan rehabilitasi itu sendiri adalah adanya seorang pendidik yang berkompeten. Tugas utama pendidik dalam perannya di bidang rehabilitasi anak penyandang cacat tubuh adalah bertujuan untuk melakukan assesment baik yang berhubungan dengan aspek fisik, psikis, sosial dan keterampilan untuk memperoleh data tentang kemampuan dan ketidakmampuan anak pada aspek-aspek tersebut diatas. Selanjutnya mengadakan pencatatan data yang berhubungan  dengan  kecacatannya  termasuk  perkembangan  kemampuan  dan ketidakmampuan  anak.  Melaksanakan  bentuk-bentuk  kegiatan  rehabilitasi  yang dilaksanakan dalam kegiatan proses belajar mengajar dan disesuaikan dengan batasbatas tertentu yang digariskan oleh bagian medik, sosial psikologis dan keterampilan.
Melakukan pembinaan kepada orang tua untuk membantu melakukan rehabilitasi dan pengawasan  terhadap  aktivitas  anak  sehari-hari  di  lingkungan  keluarga.  Akhirnya, melakukan  rujukan  anak  untuk  memperoleh  pelayanan  rehabilitasi  sesuai  dengan kebutuhan. Antara tenaga rehabilitasi, guru dan orang tua perlu bekerjasama dengan baik dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, yang pada gilirannya akan  mengantarkan  anak  menjadi  mampu  mengikuti  pendidikan  dengan  baik  di sekolah  dan  mampu  melaksanakan  fungsi  sosial  secara  wajar  di  lingkungan masyarakat.
Panti  Sosial  Bina  Daksa  “Bahagia”  Sumatera  Utara  memiliki  prinsip  dasar yang  di  jadikan  pedoman  dalam  melakukan  pendekatan  yang  sesuai  kepada  anak penyandang cacat, antara lain:
Destigmatisasi
Pada  dasarnya  kecacatan  yang  dialami  oleh  anak  sudah  merupakan  beban  berat bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Oleh karena itu anak cacat jangan lagi diberi cap  yang  menambah  beban  baru  bahwa  ”anak  tidak  berguna”,  ”anak  pembawa sial”,  ”anak  kutukan  Tuhan”  dan  sebagainya.  Karena  itu  rehabilitasi  anak penyandang cacat tubuh harus menghindari tumbuhnya dan menghilangkan (bila sudah ada) sebutan buruk (stigma) demikian pada anak penyandang cacat tubuh.
Deisolasi
Sama seperti manusia lain, anak penyandang cacat tubuh tidak ingin dikucilkan dari  lingkungan  sosialnya,  ia  juga  ingin  mencintai  dan  dicintai,  menerima  dan diterima,  menemani  dan  ditemani.  Rehabilitasi  anak  penyandang  cacat  tubuh perlu menghindari kegiatan yang akan mengisolasi anak penyandang cacat tubuh sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungannya.
Desensitifisasi
Ada  kecenderungan  bahwa  anak  penyandang  cacat  tubuh  memiliki  perasaan rendah  diri,  tidak  berguna,  membebani  orang  lain  dan  lain-lain,  yang menyebabkan  ia  mudah  marah  dan  tersinggung.  Untuk  itu  rehabilitasi  anak penyandang cacat tubuh perlu dirancang agar anak penyandang cacat tubuh tidak terlalu sensitif atas kecacatannya.
Di sini dan saat ini (here and now)
Rehabilitasi  sosial  kepada  anak  penyandang  cacat  tubuh  harus  dapat  memenuhi kebutuhan-kebutuhan nyata dimana anak penyandang cacat tubuh itu berada pada saat  ini.  Artinya  rehabilitasi  dirancang  dengan  mempertimbangkan  ruang  dan waktu  dimana  dan  kapan  rehabilitasi  dilaksanakan  sehingga  sesuai  dengan kebutuhan anak penyandang cacat tubuh dan lingkungannya.
Keanekaragaman pelayanan (diversifikasi)
Rehabilitasi  sosial  anak  penyandang  cacat  tubuh  hendaknya  tidak  hanya menekankan pada satu aspek, namun memenuhi beragam aspek yang dibutuhkan. Tidak  sekedar  menekankan  pada  mobilitas  atau  aksesibilitas  saja,  misalnya memberikan kursi roda. Tetapi jauh lebih kaya daripada itu  yaitu meningkatkan mentalitas  kemandirian  anak  sehingga  ia  dapat  hidup  dan  mengembangkan potensi yang dimiliki.
Dedramatisasi
Kecacatan yang dialami oleh anak penyandang cacat tubuh adalah suatu masalah, tetapi kecacatan itu hendaknya juga jangan dibesar-besarkan seolah-olah dengan kecacatan  itu  maka  dunia  akan  kiamat  baginya.  Guna  menghindari  tumbuhnya kondisi  seperti  itu  maka  anak  penyandang  cacat  tubuh  harus  dibawa  kedalam kehidupan nyata sesuai dengan nilai-nilai sosial dimana mereka tinggal.
Mengembangkan empati, bukan simpati
Memperlihatkan  simpati  yang  bernada  kasihan  atau  menyayangi  secara berlebihan  dapat  merusak  rehabilitasi  yang  diperlukan  bagi  anak  penyandang cacat tubuh. Oleh karena itu perasaan simpati mendalam harus dihindari. Kepada anak  penyandang  cacat  tubuh  yang  diberikan  adalah  empati,  sehingga  mereka mampu  menemukan  suasana  rehabilitasi  sosial  secara  wajar  seperti  yang  juga dialami oleh anak-anak lain seusianya.
Jenis  kegiatan  rehabilitasi  yang  digunakan  untuk  meningkatkan  peranan keluarga dalam pengertian kesadaran dan rasa tanggung jawab agar dapat melindungi,
merawat/memelihara, mendidik, melatih anggota keluarga yang cacat adalah sebagai berikut:
Kampanye sosial 
  1. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial berbagai pihak  yang menurut perundang-undangan dan secara sosial budaya terkait langsung dan tidak langsung dalam rehabilitasi anak penyandang cacat. 
  2. Sasaran  kampanye  sosial  antara  lain:  keluarga,  lembaga  pendidikan, kesehatan,  kependudukan,  dunia  usaha  serta  lembaga  pemerintah  paling bawah (Desa/Kelurahan). 
  3. Materi yang dikampanyekan antara lain: undang-undang yang terkait dengan peningkatan  perlindungan  dan  atau  kesejahteraan  anak,  pengetahuan  dan keterampilan  pembinaan  anak  penyandang  cacat  di  rumah  tangga,  di masyarakat atau ditempat kerja dan sebagainya. 
  4. Metode  kampanye  disesuaikan  dengan  situasi,  kondisi,  permasalahan  serta potensi  lokal  setiap  wilayah.  Beberapa  metode  antara  lain:  diskusi,  dialog, sambung rasa  leaflet,  booklet, media cetak dan elektronik, seni budaya lokal termasuk juga berbagai lomba yang menarik. 
  5. Tahapan kegiatan, antara lain: menyusun rencana kegiatan, menentukan lokasi kegiatan,  melakukan  koordinasi  dengan  instansi  pemerintah  lokal Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan),  membentuk  tim  lintas  profesi  dan instansi, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi. 
  6. Petugas  kampanye  adalah  Peksos  fungsional,  Tenaga  Medis,  Psikolog  dan lain-lain.
Deteksi dini kecacatan 
  1. Kegiatan  deteksi  dini  kecacatan  ini  dapat  menjadi  bagian  dari  kampanye sosial di atas, namun dapat juga berdiri sendiri. 
  2. Tujuan  kegiatan  adalah  untuk  meningkatkan  kesadaran  dan  tanggungjawab sosial keluarga, khususnya dalam menemu kenali kecacatan pada anak secara dini dan pencegahannya. 
  3. Sasaran deteksi dini adalah keluarga didalam masyarakat. 
  4. Tahapan  kegiatan  sebagai  berikut:  menyusun  rencana  kegiatan,  menentukan lokasi  kegiatan  deteksi  dini  (Posyandu,  Rehabilitasi  Berbasis  Masyarakat (RBM) Anak cacat, Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), UPSK dll. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah  lokal  (Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa),  membentuk tim  lintas  profesi  dan  instansi,  pelaksanaan  kegiatan,  evaluasi,  rujukan  dan tindak lanjut. 
  5. Metoda penelitian bio psikososial, dialog, sambung rasa, penyebaran leaflet
  6. Petugas Peksos Fungsional, Tenaga medis, psikolog, orsos. 
  7. Kegiatan  ini  dapat  dikoordinasikan  dengan  kegiatan  unit  pelayanan  sosial keliling (UPSK) untuk penyandang cacat.
Penumbuh-kembangan Forum Keluarga dengan Anak Cacat (FKDAC) 
  1. Tujuan forum ini untuk menjadi wadah dan forum koordinasi para orang tua yang  mempunyai  anak  penyandang  cacat  di  suatu  daerah  Forum  Keluarga. Dengan  Anak  Cacat  (KDAC)  merupakan  lembaga  kerjasama  (pertukaran informasi dan keterampilan) antara keluarga yang memiliki anak cacat. Selain dapat  menjadi  alat  motivasi  dan  advokasi  bagi  keluarga.  Forum  juga  dapat menjadi  sarana  Dinas  Sosial/Instansi  terkait  dalam  upaya  perlindungan  dan peningkatan hak-hak anak cacat di masyarakat. 
  2. Sasaran  kegiatan  ini  antara  lain:  keluarga  dengan  anak  cacat,  SLB,  SDLB, Dinas Sosial/Instansi terkait lainnya. 
  3. Metode  penumbuhkembangan  forum  dapat  menyesuaikan  dengan  situasi, kondisi, permasalahan serta potensi lokal setiap wilayah. 
  4. Tahapan  penumbuhkembangan  Forum  KDAC  antara  lain:  Sosialisasi pentingnya  forum,  kesepakatan  membentuk  forum,  membentuk  pengurus forum, kegiatan pendampingan dan advokasi untuk forum, kegiatan fasilitasi, pengembangan, supervise dan evaluasi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait tingkat lokal (propinsi/kabupaten/kota), SLB atau orsos anak cacat dan perguruan tinggi dan lain-lain. 
  5. Petugas Peksos Fungsional, Petugas Sosial Kabupaten/Kota/Propinsi, Tenaga Medis, Relawan Sosial dan lain-lain sesuai keperluan.
Penguatan jaringan kerja antar lembaga
Penguatan jaringan kerja antar lembaga, meliputi antara lain:
  1. Bertujuan  untuk  pertukaran  informasi,  peningkatan  sinergi  serta pengembangan pelayanan pada anak cacat 
  2. Sasaran:  Dinas  Sosial,  Dinas  Pendidikan,  Dinas  Kesehatan,  organisasi sosial/LSM, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan sebagainya 
  3. Tahapan  kegiatannya:  perencanaan  kegiatan,  mengundang  sasaran  anggota jaringan  dan  pertemuan  pembahasan  jaringan  kerja  (penyatuan  visi-misi pelayanan,  media  pertemuan,  pola  kerja,  penyusunan  rencana  pelayanan, pembagian tugas, evaluasi bersama serta tindak lanjut) 
  4. Petugas  Sosial  Propinsi/Kabupaten/Kota,  Peksos  Fungsional,  Pimpinan Lembaga yang bergabung.
Pelayanan pendampingan dan advokasi untuk anak cacat
Pelayanan pendampingan dan advokasi untuk anak cacat, meliputi antara lain:
  1. Betujuan  untuk  meningkatkan  pelayanan,  pemulihan,  pemeliharaan  serta terpenuhinya hak-hak anak cacat berupa hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan partisipasi 
  2. Sasarannya:  anak  cacat  dalam  keluarga,  keluarga  langsung/pengganti  dan komunitas. 
  3. Tahapan  kegiatan:  identifikasi  kebutuhan  pelayanan  pendampingan  dan advokasi,  merencanakan  kegiatan  pemenuhan  kebutuhan  pelayanan pendampingan  dan  advokasi,  melaksanakan  supervise  dan  evaluasi  dan terminasi. 
  4. Petugasnya:  pekerja  sosial  fungsional  dari  instansi  sosial  setempat,  relawan sosial dan petugas lain yang berkompeten. 
  5. Metode,  meliputi:  bimbingan  sosial  individual,  bimbingan  sosial  keluarga, bimbingan sosial kelompok, pendampingan sosial dan pembelaan sosial.
Pengembangan perlindungan sosial bagi anak cacat
Merupakan upaya perlindungan sosial bagi anak cacat  yang tidak mampu di masyarakat perlu dilakukan secepat mungkin, sehingga proses tumbuh kembang mereka tidak terhambat, karena keterlambatan bisa diartikan sebagai diskriminasi terhadap  anak-anak  yang  menyandang  cacat.  Pengembangan  perlindungan tersebut meliputi: 
  1. Tujuan perlindungan sosial bagi anak cacat untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak cacat yang karena berbagai hal tidak mampu hidup secara layak; seperti tindakan diskriminasi, keluarga tidak mampu (miskin), bencana alam dan sosial lainnya. 
  2. Sasaran  dari  perlindungan  sosial  adalah  anak-anak  cacat  yang  berasal  dari keluarga  tidak  mampu,  baik  untuk  sekolah  maupun  mendapatkan  pelayanan medis atau kesehatan. 
  3. Jenis kegiatan perlindungan sosial antara lain: bantuan makanan, pakaian dan peralatan sekolah, penyediaan pelayanan khusus  bagi  anak cacat, pemberian bea siswa bagi anak cacat, penyediaan jasa konsultasi dan konseling, gerakan teman  asuh  dan  penyediaan  aksesibilitas  pelayanan  pendidikan  lainnya  bagi anak  cacat,  seperti  penyediaan  fasilitas  olah  raga,  fasilitas  belajar,  sarana perpustakaan dan sebagainya. 
  4. Tahapan kegiatan, antara lain: identifikasi masalah yakni menentukan jumlah anak  cacat  yang  berhak  mendapatkan  bantuan  (identitas  anak  dan  identitas keluarga), pengungkapan
Dari uraian di atas dapat diilihat bahwa peraturan yang ada (Undang Undang Nomor  4  Tahun  1997  tentang  Penyandang  Cacat)  sudah  mencerminkan  keseriusan pemerintah  dalam  hal  menangani  permasalahan  bagi  para  penyandang  cacat, termasuk  di  dalamnya  anak  penyandang  cacat  tubuh,  namun  realisasinya  yang tekadang  tidak  sesuai  dengan  pengharapan.  Bentuk  tanggung  jawab  pemerintah adalah  dengan  memfasilitasi  penyandang  cacat  untuk  direhabilitasi  mental  dan vokasinya dengan sistem pelayanan berbasis panti sudah cukup baik, karena ternyata setelah  di  bangkitkan  kepercayaan  dirinya  dan  di  berikan  keterampilan  praktis, sesungguhnya anak penyandang cacat juga cukup terampil. Anak penyandang cacat tersebut  hanya  butuh  di  bimbing  dan  di  bangkitkan  mentalnya  agar  optimis memandang  hidup  dan  menerima  kenyataan  hidup,  karena  kekurangan  penyandang cacat  hanya  terletak  pada  keterbatasan  fisik  dan  pada  prinsipnya  setiap  orang  tua menginginkan  anaknya  untuk  tumbuh  dengan  sehat  dan  normal,  karena  anak merupakan aset, tumpuan harapan serta kebanggan orang tua.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال