Pengertian Shalat Berjamaah

Pengertian Shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan salah seorang menjadi imam (ikutan) sedangkan yang lainnya mengikutinya atau menjadi makmumnya (Pemb. Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983), sedangkan Sulaiman Rasyid (1992) berpendapat bahwa apabila dua orang atau lebih shalat bersamasama dan salah seorang di antara mereka mengikuti yang lain dinamakan shalat berjamaah.
Shalat jamaah adalah shalat sunnah muakkad (sunat yang ditekankan) dalam shalat fardzu, jamaah ini dapat dilaksanakan walau hanya oleh 2 orang di mana seorang bertindak sebagai imam dan yang lain menjadi makmum (Shabir, 1978). Bahroisy (1981) dalam bukunya “Pedoman Fiqh Islam” mengatakan bahwa shalat jamaah yaitu shalat bersama-sama yang ganjarannya lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak 27 derajat. Shalat tersebut terdiri dari imam (di depan) dan makmum di belakangnya, dengan niat berjamaah.
Seluruh kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat berjamaah itu termasuk salah satu syiar agama Islam. Shalat berjamaah telah dikerjakan oleh Rasul SAW. Secara dan diikuti oleh para khalifah sesudahnya. Hanya saja para ulama berselisih pendapat dalam hal apakah hukumnya wajib atau sunnah mustahabbah (sunnah yang dianjurkan).
Menurut M. Rifa’i dan kawan-kawan (1978) shalat berjamaah adalah sunnah muakkad, dalam pelaksaannya makmum berniat berjamaah, sedangkan imam tidak wajib berniat jamaah (kecuali Jum’at). Sedangkan Muhajir (1988:64) mengatakan hukum mengerjakan shalat berjamaah itu sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan) dan wajib atas makmum berniat menjadi makmum (mengikuti imam), sedangkan bagi imam tidak harus berniat menjadi imam (hanya sunnah saja).
Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 4: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersamasama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”.
Menurut Imam Hambali shalat berjamaah itu hukumnya wajib atas setiap individu yang mampu melaksanakannya, tapi kalau ditinggalkannya dan ia shalat sendirian maka berdosa tapi shalatnya sah. Sedangkan Imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafi’i berpendapat bahwa melakukan shalat berjamaah hukumnya tidak wajib baik fardzu ‘ain ataupun fardzu kifayah, tapi hanya disunnahkan dengan sunnah muakkad. (Mughniyah, 1991).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال