Pengertian Sertifikat Bank Indonesia


Pengertian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga atas unuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto (Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, 2007). Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia berkewajiban dalam memelihara kestabilan nilai rupiah sebab apabila jumlah uang primer (uang kartal + uang giral) di Bank Indonesia berlebihan, hal tersebut dapat mengurangi kestabilan nilai rupiah.
Oleh karena itu, dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia menerbitkan sertifikat bank indonesia (SBI). Apabila jumlah uang beredar ingin dikurangi, maka Bank Indonesia akan menaikkan tingkat suku bunga SBI, agar minat membeli SBI semakin tinggi. Sebaliknya jika ingin menambah jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia akan menurunkan tingkat suku bunga SBI agar minat membelinya semakin berkurang. Mengingat risiko SBI sangat kecil, biasanya tingkat suku bunga SBI paling rendah di antara instrumen pasar uang lainnya.
Dasar Hukum Sertifikat Bank Indonesia
Dasar hukum penerbitan SBI adalah UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli  1998 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi  Rupiah, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System.
Pihak yang Berhak Memiliki Sertifikat Bank Indonesia
Penjualan SBI diprioritaskan pada lembaga perbankan tetapi tidak tertutup kemungkinan bagi masyarakat perorangan maupun perusahaan untuk dapat memiliki SBI. Pembelian SBI oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara langsung kepada Bank Indonesia, melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk.
Tata Cara Penjualan SBI
  1. Penjualan SBI dilakukan melalui lelang.
  2. Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari selasa.
  3. Lelang SBI dilakukan setiap hari Rabu dan dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan pialang pasar modal dengan penyelesaian transakasi hari kamis.
  4. Dalam pelaksanaan lelang SBI, masing-masing peserta mengajukan penawaran tingkat diskonto yang terendah sampai dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan tercapai.
  5. Untuk menjaga keamanan dari kehilangan serta penghindaran pemalsuan, maka pihak pembeli SBI memperoleh Bilyet Depot Simpanan sebagai bukti atas penymipanan fisik warkat SBI pada Bank Indonesia tanpa pungutan biaya penyimpanan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال