Pengertian Reksa Dana


Secara umum pengertian Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksa dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 ayat 27, Reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Reksa dana dapat terdiri  dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen  pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen di atas.
Sedangkan definisi reksa dana menurut (Sawidji Widoatmodjo, 2009) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh manajer investasi, kemudian dijual kepada investor. Di mana hasil penjualan tersebut digunakan untuk membuat portofolio efek agar risiko investasi menurun, namun dengan keuntungan yang relatif besar.
Reksa dana berasal dari kata “Reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “Dana” berarti uang. Sehingga Reksa dana pada umumnya diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksa dana yang dalam bahasa asalnya disebut mutual fund adalah salah satu investasi dimana investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana untuk diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi seperti saham, obligasi, ataupun melalui tabungan atau sertifikat deposito di bank-bank. Dengan demikian reksa dana adalah diversifikasi dalam portofolio yang dikelola oleh manajer investasi di perusahaan reksa dana (Sitompul, 2002).
Secara umum pengertian reksa dana adalah suatu kumpulan dana dari masyarakat, pihak pemodal atau pihak investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dan diinvestasikan pada berbagai jenis portofolio investasi efek atau produk keuangan lainnya.
Mengenal reksa dana dapat dilakukan dengan memahami tiga unsur penting yang saling terkait satu sama lain, di antaranya:
  1. Kumpulan dana masyarakat. Melakukan pengumpulan dana dari para pemodal yang ada, baik dari pemodal yang memiliki dana minim maupun dana besar. Dengan cara ini maka pemodal yang memiliki dana minim dapat ikut serta untuk berinvestasi dalam bentuk efek secara tidak langsung.
  2. Investasi dana dalam bentuk portofolio efek. Dana yang sudah terkumpul dari pemodal yang ada kemudian di investasikan ke dalam bentuk portofolio efek. Portofolio Efek adalah kumpulan atau kombinasi dari surat – surat berharga yang ada. Adapun surat berharga tersebut terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  3. Dikelola oleh Manajer Investasi. Portofolio efek tersebut kemudian dikelola oleh pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau pemodal berdasarkan peraturan perundang – undangan yakni Manajer Investasi (MI). Manajer Investasi dapat beroperasi setelah mendapatkan ijin dari Bapepam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال