Pengertian Perusahaan Pembiayaan

Pengertian Perusahaan Pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, dalam pasal 1 huruf ( b) dikatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Perusahaan merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian (keuangan, industri, dan perdagangan), yang dilakukan secara terus menerus atau teratur (regelmatig ) terang-terangan ( openlijk ) , dan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.
Dalam Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dijelaskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Perusahaan Pembiayaan merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga pembiayaan. Selain Perusahaan Pembiayaan, bank dan lembaga keuangan bukan bank juga meruapakan badan hukum yang melaksanakan aktivitas dari lembaga pembiayaan yaitu:
  1. Sewa Guna Usaha
  2. Modal Ventura
  3. Perdagangan Surat Berharga
  4. Anjak Piutang
  5. Usaha Kartu Kredit
  6. Pembiayaan Konsumen

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال