Pengertian Pasar Valuta Asing

Pengertian pasar valuta asing menurut Mandala Manurung (2004), adalah “pasar di mana mata uang asing diperjualbelikan”. Sedangkan menurut Sawaldjo Puspopranoto (2004), pasar valuta asing adalah “tempat di mana bermacam-macam uang dari berbagai negara dijualbelikan”.
Pasar uang dan pasar modal di Indonesia kini telah didenominasi oleh mata uang lokal (Rupiah) dan mata uang asing (valuta asing). Valuta Asing (valas) atau foreign exchange (forex) ataupun foreign currency itu sendiri memiliki beberapa definisi yang disajikan oleh beberapa ahli, yaitu:
  1. Menurut Hamdy Hadi (1997), valuta asing adalah mata uang asing yang difungsikan sebagai alat pembayaran untuk membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan juga mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.
  2. Menurut Eng, Lees dan Mauer (1998), A foreign currency is Any asset or financial claim denominated in a foreign currency.
  3. Menurut Jose Rizal Joesoef (2008:4), valuta asing adalah mata uang asing atau alat pembayaran luar negeri
  4. Menurut Beams, Anthony, Clement dan Lowensohn (2009), A foreign currency is a currency other than the entity’s functional currency.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa valuta asing merupakan pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya. Dengan adanya perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain yang menimbulkan suatu nilai, dapat disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing). Pasar valas adalah pasar di mana transaksi valuta asing dilakukan, baik antar negara maupun dalam suatu negara. Pasar valuta asing terdapat di tiap negara dan dalam prakteknya dapat dijangkau oleh setiap negara dengan sarana telekomunikasi yang telah ada, dan karena telah menyangkut banyak negara diseluruh dunia maka transaksi yang dilakukan hampir tidak pernah berhenti.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال