Pengertian Leasing

Ada beberapa pengertian leasing. Berdasarkan KEPMENKEU No. 1169/ 1991 tentang kegiatan usaha leasing, yang dimaksud leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dan hak opsi (finance lease) atau hak guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasing selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Pasal 1 huruf a KEPMENKEU Nomor 1169 / 1991).
Berdasarkan pada Pasal 1 surat keputusan bersama Tiga Menteri; Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian No KEP.122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No. 30/Kpb/1974 tanggal 7 Februari 1974, menyebutkan bahwa leasing itu adalah: “Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan Hak Plih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk memberi barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama“.
Equipment Leasing Association di London yang merupakan Asosiasi perusahaan-perusahaan leasing di Inggris memberikan definisi sebagai berikut:
”Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak kepemilikan atas barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lesse hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam suatu jangka waktu tertentu”.
Didalam perjanjian leasing pada dasarnya ada tiga pihak yaitu Lessor (perusahaan leasing), Lesse (perusahaan/nasabah) dan supplier (penjual barang). Selanjutnya didefinisikan oleh Frank Tiara Supit sebagai: “Company financing in the form of providding Capital Goods wish the user making periodical payments. User would have options to buy the Capital Goods or to prolog the leasing period of the remainding value”.
Dapat diartikan bahwa leasing adalah: “Pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barangbarang modal tersebut dan dapat dinilai atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa”.
Selanjutnya menurut keputusan Menteri Keuangan RI Nomor.1169/KMK 01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing), yang dimaksud dengan leasing adalah: “Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik dengan cara sewa guna usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease) untuk dipergunakan Lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala.
Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB 13) leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan untuk jangka waktu tertentu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال