Pengelolaan Reksa Dana


Terdapat dua pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan reksa dana (Pratomo dan Nugraha, 2009). Pertama adalah Manajer Investasi. Manajer Investasi merupakan pihak yang berperan penting dalam kegiatan investasi reksa dana. Manajer Investasi yang dimaksud adalah sebuah perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek milik investor.
Manajer Investasi harus memiiliki ijin dari Bapepam dengan memenuhi syarat-syarat yang diajukan. Salah satunya adalah paling tidak ada seorang direksi dan seorang staf perusahaan yang telah mendapat ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang baru diperoleh setelah calon Wakil Manajer Investai tersebut mengikuti ujian yang diadakan oleh Asosiasi Standar Profesi Pasar Modal.
Pengelola reksa dana berikutnya adalah Bank Kustodian. Bank Kustodian merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Bank Umum sebagai tempat penyimpanan kekayaan serta administrator reksa dana, yang meliputi penyelesaian transaksi dengan broker atau bank, registrasi dan pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam (Pratomo dan Nugraha, 2009:53) dan tidak diperbolehkan terafiliasi dengan manajer investasi,artinya tidak boleh ada hubungan istimewa antara Bank Kustodian dengan Manajer Investasi seperti yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال