Penatausahaan Barang Milik Daerah

Penatausahaan barang milik daerah merupakan tugas utama dari pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan penatausaan dalam Permendagri no. 17 tahun 2007 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penatausahaan barang milik daerah dilakukan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
Pembukuan
Menurut penjelasan Permendagri No.1 tahun 2008 disimpulkan bahwa yang dimaksud denan pembukuan adalah proses pencatatan barang milik daerah kedalam daftar barang pengguna dan kedalam kartu inventaris barang serta dalam daftar barang milk daerah. Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan harus sesuai denga format:
  1. Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah,
  2. Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin,
  3. Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan,
  4. Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
  5. Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya,
  6. Kartu Inventaris Barang (KIB) F Kostruksi dalam Pengerjaan,
  7. Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
Inventarisasi
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dkuasai oleh pemerintah daerah. Untuk dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi aset daerah secara objektif dan dapat diandalkan, pemerintah daerah perlu memanfaatkan profesi auditor atau jasa penilai yang independent.
Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris yang menunjukkan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Buku inventaris tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang, dan sebaganya.
Adanya buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka:
  1. Pengendalian, pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap barang;
  2. Usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing;
  3. Menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah.
Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam Buku Inventaris.
Agar Buku Inventaris dimaksud dapat digunakan sesuai fungsi dan perannya, maka pelaksanaannya harus tertib, teratur dan berkelanjutan, berdasarkan data yang benar, lengkap dan akurat sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dalam:
  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. Pengadaan;
  3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
  4. Penggunaan;
  5. Penatausahaan;
  6. Pemanfaatan;
  7. Pengamanan dan pemeliharaan;
  8. Penilaian;
  9. Penghapusan;
  10. Pemindahtanganan;
  11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  12. Pembiayaan; dan
  13. Tuntutan ganti rugi.
Pelaporan
Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa pelaporan barang milk daerah yang dilakukan Kuasa pengguna barang disampaikan setiap semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada pengguna. Yang dimaksud dengan pelaporan adalah peroses penyusunan laporan barang setiap semester dan setiap tahun setelah dilakukan inventarisasi dan pencatatan. Pengguna menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan, dan 5 (lima) tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Sementara Pembantu Pengelola menghimpun seluruh laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan dari masing-masing SKPD, jumlah maupun nilai serta dibuat rekapitulasinnya. Rekapitulasi tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan neraca daerah.
Hasil sensus barang daerah dari masing-masing pengguna/kuasa pengguna, direkap ke dalam buku inventaris dan disampaikan kepada pengelola, selanjutnya pembantu pengelola merekap buku inventaris tersebu menjadi buku induk inventaris. Buku induk inventaris merupakan saldo awal pada daftar mutasi barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya pengguna/kuasa pengguna dan pengelola hanya membuat Daftar Mutasi Barang (bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitlasi barang milik daerah.
Mutasi barang bertambah dan atau berkurang pada masing-masing SKPD setiap semester, dicatat secara tertib pada:
  • Laporan Mutasi Barang; dan
  • Daftar Mutasi Barang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال