Kegiatan Usaha Bank

Kegiatan usaha bank selalu berkaitan dengan bidang keuangan karena bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Menurut Kasmir (2008), dalam melaksanakan kegiatannya setiap bank berbeda seperti antara kegiatan Bank Umum dengan kegiatan Bank Perkreditan Rakyat.
Kegiatan Bank Umum lebih luas dari Bank Perkreditan Rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh Bank Umum lebih lengkap, hal ini disebabkan Bank Umum mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis produk dan jasanya, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya menjual produk dan wilayah operasinya menjadi lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum.
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat hanya meliputi kegiatan perhimpunan dan penyaluran dana saja, bahkan dalam menghimpun dana Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk menerima simpanan giro. Begitu pula dengan wilayah jangkauan operasi, Bank Perkreditan Rakyat hanya dibatasi dalam wilayah-wilayah tertentu saja. Selanjutnya Bank Perkreditan Rakyat dengan modal awal yang relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan modal awal Bank Umum. Larangan lainnya bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah tidak diperkenankan ikut kliring serta transaksi valuta asing.
Sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, kegiatan bank tidak terlepas dari menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya sebagai jasa pendukung kegiatan bank. Menurut Kasmir (2008), kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia terutama kegiatan Bank Umum antara lain:
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
  1. Simpanan Giro (Demand Deposit) yang merupakan simpanan pada bank di mana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.
  3. Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.

Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti:
  1. Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yang penggunaannya jangka panjang.
  2. Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan suatu usaha dan biasanya bersifat jangka pendek guna memperlancar transaksi perdagangan.
  3. Kredit perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang, baik agen-agen maupun pengecer.
  4. Kredit konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai untuk keperluan pribadi.
  5. Kredit produktif merupakan kredit yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service), antara lain:
  1. Menerima setoran-setoran seperti: Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah
  2. Melayani pembayaran-pembayaran seperti (halaman selanjutnya): Gaji, pensiun atau honorarium, Pembayaran deviden, Pembayaran kupon, Pembayaran bonus atau hadiah
  3. Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi: Penjamin emisi (Underwriter), Penanggung (Guarantor),  Wali amanat (Trustee), Perantara perdagangan efek (Pialang atau Broker), Pedagang efek (Dealer), Perusahaan pengelola dana (Investment Company)
  4. Transfer (Kiriman Uang) merupakan jasa kiriman uang antar bank baik antar bank yang sama maupun bank yang berbeda. Pengiriman uang dapat dilakukan untuk dalam kota, luar kota maupun luar negeri.
  5. Inkaso (Collection) merupakan jasa penagihan warkat antar bank yang berasal dari luar kota berupa cek, bilyet giro, atau surat-surat berharga lainnya yang baik berasal dari warkat bank dalam negeri maupun luar negeri.
  6. Kliring (Clearing) merupakan jasa penarikan warkat (cek atau BG) yang berasal dari dalam satu kota, termasuk transfer dalam kota antar bank.
  7. Safe Deposit Box merupakan jasa penyimpanan dokumen, berupa surat-surat atau benda berharga. Safe Deposit Box lebih dikenal dengan nama Safe Loket.
  8. Bank Card merupakan jasa penerbitan kartu-kartu kredit yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan penarikan uang tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) setiap hari.
  9. Bank Notes (Valas) merupakan kegiatan jual beli mata uang asing.
  10. Bank Garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasabah dalam pembiayaan proyek tertentu.
  11. Referensi Bank merupakan surat referensi yang dikeluarkan oleh bank.
  12. Bank Draft merupakan wesel yang diterbitkan oleh bank.
  13. Letter of Credit (L/C) merupakan jasa yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan atau transaksi ekspor impor.
  14. Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh para turis dan dibelanjakan di berbagai tempat pembelanjaan.
  15. Dan jasa lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال