Jenis-Jenis Logo

Ada beberapa jenis-jenis logo. Logo merupakan suatu desain yang spesifik, baik berupa simbol dan pola gambar atau huruf tertulis yang menggambarkan citra perusahan. Berikut adalah beberapa jenis logo, yang penggolongannya berdasarkan pendapat John Murphy dan Michael Rowe dalam bukunya yang berjudul How to Design Trademarks and logos:
Name - Only Logo
Name Only Logo Adalah logo yang diambil dari sebuah nama, dengan menggunakan gaya grafis khusus. Logo jenis ini memberi ketegasan dan pesan langsung kepada konsumen. Contoh Logo berjenis Name only logo adalah Sony, Panasonic, dan Toshiba.
Name/Symbol logo
Adalah logo yang diambil dari sebuah nama, dengan menggunakan gaya grafis khusus. Logo jenis ini memberi ketegasan dan pesan langsung kepada konsumen. Kelebihan jenis logo ini adalah pada bentuknya yang ringkas dan fleksibel karena jenis logo seperti ini mampu berdiri sendiri. Sebagai contoh adalah logo Ford, Du Pont, dan Hertz.
Initial Letter Logo
Yaitu logo yang menggunakan huruf awal (inisial) dari nama produk atau perusahaan dan menjadikannya sebagai elemen utama dari logo tersebut. Logo jenis ini terkadang menunjukkan gabungan nama pemilik perusahaan seperti logo produsen hardware komputer Hewlett-Packard. Selain contoh diatas banyak contoh lain seperti logo Bank BCA, IBM, RCTI, dan lainnya.
Pictorial name Logo
Adalah logo yang menggunakan nama produk atau organisasi sebagai komponen penting dari gaya logo, yang secara keseluruhan logo ini memiliki gaya yang sangat khusus. Perusahaan yang menggunakan logo jenis ini, biasanya adalah perusahaan yang sudah terkenal, seperti Coca Cola, Kodak, McDonald, Rolls Royce dan lain sebagainya. Karena kuatnya image perusahaan/produk yang memakai logo ini, maka bila terjadi peniruan logo tersebut oleh produk atau perusahaan lain maka citra yang dihasilkannya tetap mengarah pada produk atau perusahaan yang ditiru.
Associative Logo
Yaitu logo yang berdiri bebas yang biasanya tidak memuat nama produk atau perusahaan, tetapi memiliki asosiasi langsung dengan nama, produk atau wilayah aktifitasnya. Jenis logo seperti ini mempunyai daya tarik kuat dan mudah untuk dipahami. Sebagai contoh logo perusahaan minyak Shell yang menunjukkan gambar kerang sebagai asosiasi dari fosil penghasil minyak, kemudian logo 20th Century Fox, yang menggambarkan gemerlap dan megahnya dunia perfilman dan masih banyak lagi.
Allusive Logo
Yang dimaksud dengan allusive logo adalah logo yang bersifat kiasan. Logo jenis ini memiliki hubungan yang tidak langsung antara nama dengan logonya sehingga logo jenis ini sulit untuk dipahami, dan memerlukan waktu lebih agar seseorang bisa memahami apa maksud dari logo yang bersangkutan seperti logo Mercedes Benz yang terdiri dari bentuk bintang segitiga y ang merupakan representasi dari sistem kemudi mobil, bentuk A pada perusahaan penerbangan Alitalia yang dideformasikan dari bentuk ekor pesawat yang berfungsi sebagai penyeimbang.
Abstract Logo
Yang dimaksud dengan logo jenis ini adalah logo yang dapat menimbulkan beraneka kesan, yang dipengaruhi oleh daya pemahaman konsumen. Ini terjadi karena bentuk visual logo ini sangat abstrak. Diantaranya mengambil suatu bentuk struktural yang dikreasikan dengan efek optis yang bervariasi. Sebagai contoh adalah logo Citroen. Logo jenis ini sangat disukai di Amerika, karena logo jenis ini mampu dibuat dengan bermacam variasi dan sangat orisinil sehingga terjadinya kemiripan sebuah logo dengan logo yang lainnya akibat dari banyaknya produk dan perusahaan yang tumbuh di Amerika bisa dihindari.
Logo termasuk ke dalam mark (tanda-tanda) yang terbagi atas enam kategori, yaitu:
  1. Simbol. Tanda-tanda tanpa tipe yang digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah perusahaan, agen, lembaga dan dapat dilindungi secara hukum.
  2. Piktograf. Simbol-simbol umum, digunakan untuk menerobos rintangan–rintangan bahasa untuk mengetahui arah, keselamatan, transportasi, yang penggunaannya dianjurkan oleh semua pihak.
  3. Tanda-tanda Huruf. Huruf-huruf yang membentuk nama, digunakan untuk mempersingkat nama panjang dan tidak dapat diucapkan.
  4. Logo. Kata atau kata-kata yang dicetak untuk mengidentifikasi perusahaan, merk, proyek, dan kelompok yang dapat diucapkan dan dapat dilindungi secara hukum.
  5. Tanda-tanda Kombinasi. Simbol dan logo yang digunakan secara bersama-sama, juga memerlukan tanda-tangan yang berhubungan ruang cukup konstan.
  6. Merk Dagang. Berupa semua yang disebutkan diatas, merupakan nama resmi untuk tanda-tanda unik yang dapat didaftarkan, dilindungi hukum dan dijual jika diinginkan.
Dengan melihat enam tanda-tanda diatas terlihat perbedaan logo dengan tanda-tanda sejenis lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال