Pengertian Tugas Pokok

Ada beberapa pengertian tugas pokok. Tugas  adalah  suatu  kewajiban  yang  harus  dikerjakan,  pekerjaan  yang merupakan tanggung jawab, perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.  
Adapun  pengertian tugas  menurut  para  ahli,  yaitu  Dale  Yoder  dalam  moekijat (1998),  “The Term Task is frequently used to describe one portion or element in a job”  (Tugas digunakan untuk mengembangkan satu bagian atau satu unsur dalam suatu jabatan). Sementara Stone dalam Moekijat (1998), mengemukakan bahwa “A task is a specific work activity carried out to achieve a specific purpose” (Suatu tugas merupakan suatu kegiatan  pekerjaan khusus yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu).
Definisi lainnya yang menilai bahwa tugas merupakan suatu kegiatan spesifik yang dijalankan dalam organisasi yaitu menurut John & Mary Miner dalam Moekijat (1998),  menyatakan  bahwa  “Tugas  adalah  kegiatan  pekerjaan  tertentu  yang dilakukan  untuk  suatu  tujuan  khusus”.  Sedangkan  menurut  Moekijat  (1998), “Tugas adalah suatu bagian atau satu unsur atau satu komponen dari suatu jabatan. Tugas adalah gabungan dari dua unsur (elemen) atau lebih sehingga menjadi suatu kegiatan yang lengkap”.
Berdasarkan definisi tugas di atas, dapat kita simpulkan bahwa tugas pokok adalah kesatuan pekerjaan atau kegiatan yang paling utama dan rutin dilakukan oleh para pegawai dalam sebuah organisasi yang  memberikan gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi demi mencapai tujuan tertentu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال