Pengertian Sertifikat Tanah

Ada beberapa pengertian sertifikat tanah. Menurut  Florianus  Sp  Sangsun  (2007) yang  mengutip dari  pasal  1  ayat 20  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor  24  tahun  1997,  pengertian  sertifikat  adalah  “surat  tanda bukti  sebagaimana  hak  dimaksud  dalam  pasal  19  ayat  2  huruf  C UUPA  untuk  hak  atas  tanah,  hak  pengelolaan,  tanah  wakaf,  hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan  yang masingmasing sudah dibukukan dalam sebuah buku yang bersangkutan”.
Sertifikat  tanah  memiliki  arti  yang  sangat  penting  karena dapat dijadikan alat bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah bagi  seseorang  maupun  badan  hukum.  Dengan  adanya  sertifikat tanah  dapat  dijadikan  pegangan  bagi  pemiliknya  apabila  terjadi konflik  atau  sengketa  terhadap  sebuah  tanah.
Tetapi  sertifikat bukan satu-satunya alat bukti hak atas tanah, karena hak atas tanah seseorang masih mungkin dibuktikan dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi, akta-akta jual beli surat keputusan pemberian hak.
Sertifikat  merupakan  surat  tanda  bukti  hak  yang  berlaku sebagai  alat  pembuktian  yang  kuat  mengenai  data  fisik  dan  data yuridis  yang  termuat  di  dalamnya,  sepanjang  data  fisik  dan  data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku  tanah  hak  yang  bersangkutan  (pasal  32  ayat  (1)  PP  No. 24/1997).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال