Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak asasi manusia merupakan ancaman besar terhadap perdamaian, keamanan dan stabilitas suatu negara. Tetapi apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia? Pertanyaan krusial ini penting pula mendapat porsi pembahasan dalam buku ini. Alasannya bukan hanya karenaalasan pedagogis semata, tetapi juga karena beragamnya pemahaman tentang pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Ambil contoh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan definisi legal terhadap istilah pelanggaran hak asasi manusia. Definisi yang dirumuskan dalam Undang-Undang itu bukan saja tidak mencukupi, tetapi juga bisa mengaburkan konsep tanggungjawab negara dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Pembahasan dalam bab ini jelas berhubungan dengan bab-bab sebelumnya. Sebab pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan norma atau instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia ---yang telah dibahas sebelumnya, dengan instrumeninstrumen hukum nasional. Pertautan antara instrumen internasional hak asasi manusia dengan hukum nasional inilah yang membedakan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran hukum biasa.
Aspek-aspek inilah yang mendapat tekanan dalam uraian bab ini, dengan berusaha melihatnya dalam konteks pemahaman yang berkembang dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Definisi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia? Hingga saat ini memang belum ada satu definisi yang telah diterima secara umum. Meski belum dimiliki suatu definisi yang disepakati secara umum, namun di kalangan para ahli terdapat semacam kesepakatan umum dalam mendefinisikan pelanggaran hak asasi manusia itu sebagai suatu “pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia”. Pelanggaran negara terhadap kewajibannya itu dapat dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (acts of commission) maupun oleh karena kelalaiannya sendiri (acts of ommission). Dalam rumusan yang lain, pelanggaran hak asasi manusia adalah “tindakan atau kelalaian oleh negara terhadap norma yang belum dipidana dalam hukum pidana nasional tetapi merupakan norma hak asasi manusia yang diakui secara internasional”.
Inilah yang membedakan pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran hukum biasa. Dalam rumusan di atas terlihat denganjelas bahwa pihak yang bertanggungjawab adalah negara, bukan individu atau badan hukum lainnya. Jadi sebetulnya yang menjadi titik tekan dalam pelanggaran hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara (state responsibility). Konsep tanggung jawab negara dalam hukum internasional biasanya dipahami sebagai “tanggung jawab yang timbul sebagai akibat pelanggaran hukum internasional oleh negara”.
Tetapi dalam kaitannya dengan hukum hak asasi manusia internasional, pengertian tanggung jawab negara bergeser maknanya menjadi “tanggung jawab yang timbul sebagai akibat daripelanggaran terhadap kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia oleh negara”. Kewajiban yang dimaksud itu adalah kewajiban yang lahir dari perjanjian-perjanjian internasional hak asasi manusia, maupun dari hukum kebiasaan internasional (international customary law) --khususnya norma-norma hukum kebiasaan internasional yang memiliki sifat jus cogens.
Umumnya telah diterima pandangan yang menyatakan bahwa negara tidak hanya memiliki kewajiban menghormati (to respect) hak asasi manusia yang diakui secara internasional, tetapi juga berkewajiban memastikan (to ensure) penerapan hak-hak tersebut di dalam jurisdiksinya. Kewajiban ini sekaligus menyiratkan secara eksplisit, bahwa negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Jika negara gagal mengambil langkah-langkah yang memadai atau sama sekali tidak mengambil upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, maka negara tersebut harus bertanggung jawab. Pertanggungjawaban negara ini merupakan pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat internasional (erga omnes), bukan kepada “negara yang dirugikan” (injured state’s) --sebagaimana dikenal dalam hukum internasional tradisonal.
Pelanggaran hak asasi manusia yang dipaparkan di atas jangan diidentikkan dengan “kejahatan internasional paling serius” (the most serious international crimes). Meskipun kejahatan internasional tersebut --seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, agresi, terorisme dan kejahatan perang-- bisa saja disebut sebagai “pelanggaran hak asasi manusia”, tetapi ia tidak dapat begitu saja disamakan dengan pelanggaran hak asasi manusia sebab pertanggungjawabannya sangat berbeda. Dalam kejahatan-kejahatan internasional paling serius itu yang bertanggungjawab adalah individu, bukan entitas abstrak seperti negara. Sedangkan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang bertanggungjawab adalah negara.
Bukti-Bukti Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hampir setiap saat dapat disaksikan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia, baik yang terjadi di negara-negara yang sedang dilanda konflik bersenjata seperti di Irak, Palestina, Sudan, atau di negara-negara totaliter seperti Korea Utara dan Myammar. Tetapi bersamaan dengan itu, juga dapat disaksikan usaha-usaha negaranegara tersebut untuk menutup rapat-rapat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah mereka. Singkatnya, pelanggaranhak asasi manusia senantiasa disangkal oleh aktor yang justru harus bertanggungjawab terhadapnya, yaitu negara. Inilah paradok hukum hak asasi manusia internasional.
Penyangkalan negara terhadap pelanggaran yang dilakukannya itu membutuhkan adanya pemantauan atau investigasi. Melalui pemantauan, dapat diperoleh gambaran umum mengenai ketaatan negara dalam memenuhi kewajiban internasionalnya di bidang hak asasi manusia. Menyangkut implementasi perjanjian internasional hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh negara, misalnya, dapat dipantau apakah kewajibankewajiban yang harus dilakukan sudah dilaksanakan atau belum. Sedangkan melalui investigasi, dapat diperoleh rincian pelanggaran yang terjadi yaitu apakah bersifat masif atau tidak? Biasanya hasil investigasi dilengkapi dengan mengumpul bukti-bukti yang kuat, yang kemudian dapat digunakan bagi kepentingan penuntutan atau prosekusi.
Pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia tersebut sangat diperlukan dalam kaitannya dengan usaha penyelesaian atau pertanggungjawabannya. Sangat sulit dibayangkan bisa diambil langkah penyelesaian apabila tidak diketahui bagaimana sifat dan skala pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Di sinilah arti penting pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan melalui pemantauan maupun investigasi.
Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Setiap pelanggaran hak asasi manusia, baik dalam kategori berat atau bukan, senantiasa menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi pemulihan (reparation) hak-hak korban, tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Jadi usaha penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia harus dilihat sebagai bagian dari langkah memajukan dan melindungi hak asasi manusia secara keseluruhan. Sekecil apapun langkah penyelesaian yang dilakukan, ia tetap harus dilihat sebagai langkah kongkrit melawan impunitas.
Itulah sasaran penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, sebab tidak ada hak asasi manusia tanpa pemulihan atas pelanggarannya. Itu sama artinya dengan mengatakan bahwa impunitas akan terus berlangsung apabila tidak ada langkah kongkrit untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia dan memulihkan tatanan secara keseluruhan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال