Jenis-Jenis Hak Atas Tanah

Ada beberapa jenis-jenis hak atas tanah yang di atur dalam perundang-undangan di Indonesia. Jenis-jenis hak atas tanah dikelompokkan berdasarkan hak guna pakai, hak kepemilikan dan lain-lain. Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah terdiri atas :
Hak guna usaha
Hak guna usaha, suatu hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikontrol secara langsung oleh negara untuk waktu tertentu, yang dapat diberikan kepada perusahaan  yang  berusaha  dibidang  pertanian,  perikanan atau  peternakan.  Suatu  hak  guna  usaha  hanya  dapat diberikan atas tanah seluas minimum 5 ha, dengan catatan bahwa  jika  tanah  yang  bersangkutan  lebih  luas  dari  25 hektar,  investasi  Sistem  Penguasaan  Tanah  dan  Konflik yang cukup akan dilakukan dan pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. Hak guna usaha bisa dipindahkan ketangan  pihak  lain.  Jangka  waktu  pemberian  hak  guna usaha  diberlakukan  dengan  ketat  (maksimum 25  tahun).
Hanya  warga  negara  Indonesia  dan  badan  usaha  yang dibentuk  berdasar  undang  undang  Indonesia  dan berdomisili  di  Indonesia  dapat  memperoleh  hak  guna usaha. Hak guna usaha dapat digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security title).
Hak  guna  bangunan
Hak  guna  bangunan,  hak  guna  bangunan  digambarkan sebagai  hak  untuk  mendirikan  dan  memiliki  bangunan diatas  tanah  yang  dimiliki  oleh  pihak  lain  untuk  jangka waktu  maksimum  30  tahun.  Suatu  hak  guna  bangunan dapat  dipindahkan  kepada  pihak  lain.  Kepemilikan  hak guna  bangunan  juga  hanya  bisa  didapatkan  oleh  warga negara Indonesia dan perusahaan yang didirikan dibawah hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
Hak  pakai
Hak  pakai,  hak  pakai  adalah  hak  untuk  memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan  hasil  dari  tanah  yang  secara langsung  dikontrol  oleh  negara  atau  tanah  yang  dimiliki oleh  individu  lain  yang  memberi  pemangku  hak  dengan wewenang  dan  kewajiban  sebagaimana  dijabarkan didalam perjanjian pemberian hak. Suatu hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, atau selama tanah dipakai  untuk  suatu  tujuan  tertentu,  dengan  gratis,  atau untuk  bayaran  tertentu,  atau  dengan  imbalan  pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada warga negara Indonesia, hak pakai juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Dalam kaitannya dengan tanah yang  langsung  dikontrol  oleh  negara,  suatu  hak  pakai hanya  dapat  dipindahkan  kepada  pihak  lain  jika mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
Hak  milik  atas  satuan  bangunan  bertingkat
Hak  milik  atas  satuan  bangunan  bertingkat,  adalah  hak milik  atas  suatu  bangunan  tertentu  dari  suatu  bangunan bertingkat  yang  tujuan  peruntukan  utamanya  digunakan secara  terpisah  untuk  keperluan  tertentu  dan  masingmasing  mempunyai  sarana  penghubung  ke  jalan  umum yang meliputi antara lain suatu bagian tertentu atas suatu bidang  tanah  bersama.  Hak  milik  atas  satuan  bangunan bertingkat terdiri dari hak milik atas satuan rumah susun dan hak milik atas bangunan bertingkat lainnya.
Hak sewa
Hak sewa, suatu badan usaha atau individu memiliki hak sewa  atas  tanah  berhak  memanfaatkan  tanah  yang dimiliki  oleh  pihak  lain  untuk  pemanfaatan  bangunan dengan  membayar  sejumlah  uang  sewa  kepada pemiliknya.  Pembayaran  uang  sewa  ini  dapat  dilakukan sekaligus  atau  secara  bertahap,  baik  sebelum  maupun setelah  pemanfaat  lahan  tersebut.  Hak  sewa  atas  tanah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga Negara asing,  badan  usaha  termasuk  badan  usaha  asing.  Hak sewa tidak berlaku diatas tanah negara.
Hak  untuk  membuka  tanah  dan  hak  untuk  memungut hasil hutan
Hak  untuk  membuka  tanah  dan  hak  untuk  memungut hasil hutan, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan  diatur  oleh  Peraturan  Pemerintah.  Menggunakan suatu  hak  memungut  hasil  hutan  secara  hukum  tidaklah serta  merta  berarti  mendapatkan  hak  milik  (right  of ownership)  atas  tanah  yang  bersangkutan.  Hak  untuk membuka  lahan  dan  memungut  hasil  hutan  merupakan hak atas tanah yang diatur didalam hukum adat.
Hak  tanggungan
Hak  tanggungan  tercantum  dalam Undang-Undang  No.  4  tahun  1996  sehubungan  dengan kepastian hak atas tanah dan objek yang berkaitan dengan tanah (Security Title on Land and Land-Related Objects) dalam kasus hipotek.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال