Empat Kompetensi Guru

Terdapat empat kompetensi guru yang harus ada yang termuat dalam UU RI No. 14 Tahun 2005. Dalam  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2005 tentang  guru  dan  dosen  Bab  IV  Pasal  10  menjelaskan  bahwa  “kompetensi  guru sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  meliputi  kompetensi  pedagogik, kompetensi  kepribadian,  kompetensi  sosial  dan  kompetensi  profesional  yang diperoleh melalui profesi.
Empat  kompetensi  guru  sebagaimana  di  atas  dapat  dideskripsikan sebagai berikut:
Kompetensi Pedagogis
Menurut  Jamal  Ma’mur  Asmani  (2009),  kompetensi  pedagogis merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. 
  2. Pemahaman terhadap peserta didik. 
  3. Pengembangan kurikulum/silabus. 
  4. Perancangan pembelajaran. 
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. 
  6. Evaluasi proses dan hasil belajar. 
  7. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus benar-benar mampu dan menguasai dalam melaksanakan dan mengelola pembelajaran. Guru harus menguasai dan melaksanakan setiap bagian-bagian yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian maka proses pembelajaran akan berjalan dengan lancar.
Kompetensi Kepribadian
Menurut  Jamal  Ma’mur  Asmani  (2009),  kompetensi  kepribadian sekurang-kurangnya mencakup:
  1. Berakhlak mulia. 
  2. Arif dan bijaksana. 
  3. Mantap. 
  4. Berwibawa. 
  5. Stabil. 
  6. Dewasa. 
  7. Jujur. 
  8. Mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 
  9. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri. 
  10. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Dari  pendapat  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa  guru  harus  menguasai sekurang-kurangnya  10  kepribadian  yang  telah  disebutkan  di  atas.  Dengan  guru memiliki kepribadian tersebut maka guru akan menjadi suri tauladan bagi siswa.
Kompetensi Sosial
Menurut  Jamal  Ma’mur  Asmani  (2009:  44),  kompetensi  sosial merupakan  kemampuan  guru  sebagai  bagian  dari  masyarakat,  sekurangkurangnya meliputi:
  1. Berkomunikasi lisan, tulisan, dan atau isyarat. 
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. 
  3. Bergaul  secara  efektif  dengan  peserta  didik,  sesama  pendidik,  tenaga  kerja pendidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik. 
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku. 
  5. Menerepkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa  guru juga harus pandai bersosial  dengan  masyarakat.  Dengan  guru  mudah  untuk  bersosial  maka  guru akan  mudah  untuk  berkomunikasi  dengan  siswa,  sesama  pendidik,  tenaga  kerja pendidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
Kompetensi Profesional
Menurut  Jamal  Ma’mur  Asmani  (2009),  kompetensi  profesional merupakan  kemampuan  guru  dalam  menguasai  pengetahuan  bidang  ilmu teknologi dan seni yang sekurang-kurangnya meliputi penguatan:
  1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, yang diampunya. 
  2. Konsep-konsep  dan  metode  disiplin  keilmuan,  teknologi,  atau  seni  yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu.
Dari  pendapat  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa  guru  harus  menguasai pengetahuan  bidang  ilmu  teknologi  dan  seni.  Selain  itu  guru  juga  harus menyampaikan  pelajaran  sesuai  dengan  aturan  yang  berlaku  seperti  yang  telah dijelaskan di atas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال