Rukun dan Syarat Mudharabah

Ada beberapa rukun dan syarat mudharabah yang harus dipenuhi agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun beberapa rukun dan syarat dalam pembiayaan mudharabah yaitu sebagai berikut:
Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib). Syarat keduanya adalah pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.
Objek mudharabah (modal dan kerja)
Objek merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan berbentuk uang. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill dan lain-lain.
Syarat objek mudharabah adalah:
  1. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya (mata uang) 
  2. Modal harus tunai.
Para fuqaha tidak membolehkan modal mudharabah berbentuk barang. Ia harus uang tunai karena barang tidak dapat dipastikan taksiran harganya dan mengakibatkan ketidakpastian (gharar) besarnya modal mudharabah. Para fuqaha telah sepakat tidak bolehnya mudharabah dengan hutang. Tanpa adanya setoran modal, berarti shahibul maal tidak memberikan kontribusi apapun padahal mudharib telah bekerja. Para ulama Syafi'i dan Maliki melarang hal itu karena merusak sahnya akad.
Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
"Persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip 'an-taraadhim minkum (sama-sama rela)”. Kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana dan si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja. Syaratnya adalah melafazkan ijab dari yang punya modal dan qabul dari yang menjalankannya.
Nisbah Keuntungan
"Nisbah adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah." Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.
Syaratnya adalah:
  1. Keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak 
  2. Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu kontrak dan proporsi tersebut harus dari keuntungan 
  3. Nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktu ke waktu 
  4. Kedua belah pihak juga harus menyepakati biaya-biaya apa saja yang ditanggung pemodal dan pengelola.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال